SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Dua orang pria asal Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) digiring ke kantor polisi usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 4,81 gram.
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Karang Taruna, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Selasa (24/6/2025) lalu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatres Narkoba AKP Suherman membenarkan tentang penangkapan itu.
Menurutnya, kedua pelaku berinisial J (24) dan R (30). Penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi bahwa terjadi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Setelah menerima informasi dan identitas pelaku, kami langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud," kata Suherman kepada Radar Sampit, Jumat (27/6/2025).
Tiba di lokasi, kata Suherman, anggota yang mengintai melihat kedua pelaku sedang berada di dalam kamar barak. Penggerebekan pun terjadi dan kedua pelaku diamankan.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan 1 paket sabu siap edar di dalam barak tersebut," sebutnya.
Atas temuan barang haram itu menguatkan jika J dan R terbukti bersalah. Keduanya kemudian digiring ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan serta diproses lebih lanjut.
"Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara," tegasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor