Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ana Cs Persiapkan Laporan Pidana Atas Penggarapan Lahan oleh Pihak Hosea Sanjaya

Agus Jaka Purnama • Senin, 23 Juni 2025 | 05:00 WIB
Perdebatan antara pihak aparat hukum dengan pihak Hosea Sanjaya saat dilaksanakan pencocokan lahan (constatering) di atas lahan di Jalan Sudirman kilometer 1 Sampit (kanan jalan Sampit-Pangkalan Bun)
Perdebatan antara pihak aparat hukum dengan pihak Hosea Sanjaya saat dilaksanakan pencocokan lahan (constatering) di atas lahan di Jalan Sudirman kilometer 1 Sampit (kanan jalan Sampit-Pangkalan Bun)

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com - Kasus perdata empat bidang tanah di Jalan Sudirman kilometer 1 Sampit (kanan jalan arah Sampit-Pangkalan Bun), samping kanan City Mall Sampit, antara Ana dan kawan-kawan dengan Hosea Sanjaya, nampaknya bakal meruncing ke perkara pidana.

Hal itu dipicu adanya upaya penggunaan lahan seluas sekitar 100 x 50 meter persegi itu, oleh Hosea Sanjaya yang juga Presiden Direktur PT Kahayan Semesta Investama, untuk dijadikan Taman Mentaya (Mentaya Park).Prosesi awal pembangunan ditandai dengan acara selamatan kerja, Jumat (20/6).

Tindakan itu pun memantik reaksi dari pihak Ana dan kawan-kawan (Budianto, Idyson, dan Darsono). Melalui kuasa hukum mereka Darmansyah SH, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan menempuh jalur hukum pidana atas kegiatan di atas tanah tersebut.

“Kami sedang mempersiapkan pelaporan adanya pelanggaran hukum ke kepolisian atas kegiatan dan dugaan adanya upaya mengaburkan patok di atas tanah itu. Kami sudah ada keputusan Inkracht dari Mahkamah Agung, dan saat ini tinggal pelaksanaan pencocokan (constatering) serta eksekusi dari Pengadilan Negeri Sampit. Jadi ada tindakan melawan hukum, dan tidak melecehkan keputusan MA,” ujar Darmansyah, Minggu (22/6).

Dirinya kembali menegaskan, persoalan perdata lahan tersebut sudah final dengan keluarnya salinan putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), Perkara Nomor 2205 K/PDT/2023 Tanggal 14 September 2023. Putusan tersebut dimenangkan pihak Ana dan kawan-kawan, dengan mengantongi empat sertifikat sah.

Selanjutnya, lahan dilakukan Constatering (pecocokan) Pengadilan Negeri Sampit, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 1/Pen.Pdt/2022/PT PLK Jo.Nomor 58/Pdt G/2020/PN Spt Tanggal 5 Juni 2025.

Namun, kegiatan yang sejatinya digelar Rabu (18/6) itu, terpaksa tertunda karena Hosea dan kuasa hukumnya keberatan dan menolak pelaksanaan constatering, hingga situasi sempat memanas. Kendati ketika itu Panitera dari PN Sampit Anung Handono didampingi Panitera Muda Perdata, dikawal aparat kepolisian Polres Kotim, unsur TNI dari Kodim 1015 Sampit, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampit, serta unsur pemerintah kelurahan setempat.

Darmansyah juga mengungkapkan mengenai adanya sertifikat yang klaim Hosea di atas tanah empat orang kliennya tersebut. Disebutkannya, berdasarkan amar putusan pengadilan pada poin keempat, sudah tertulis menyataka Sertifikat Hak Milik Nomor : 07636/Kelurahan Mentawa Baru Hulu yang diterbitkan tanggal 29 Juni seluas 20.870 meter persegi a.n Drs Hosea Sanjaya yang tumpang tindih dengan Ana dan kawan-kawan, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Dalam amar putusan poin ke 6 juga tertulis, tergugat untuk menyerahkan objek tanah sengketa milik Ana dan kawan-kawan dalam keadaan baik dan kosong serta membongkar bangunan pagar di lokasi tanah Ana dan kawan-kawan, secara serta merta tanpa syarat,” paparnya.

Darmansyah kembali menegaskan, saat ini tidak perlu lagi ada polemik atas tanah tersebut, lantaran proses peradilan di pengadilan sudah dilalui dan sudah ada keputusan tetap Mahkamah Agung.

“Jadi tinggal tindakan eksekusi atas keputusan lembaga hukum itu saja lagi dari pihak pengadilan. Artinya proses perdatanya sudah selesai,” pungkasnya.(gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#City Mall #panitera #kuasa hukum #Sanjaya #inkracht #Pengadilan Negeri Sampit #jalan sudirman #eksekusi #constatering #sampit #mahkamah agung #Perdata #Ana