Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kejari Kapuas Musnahkan Barang Bukti dari 66 Perkara yang Ditangani

Sabrianoor • Jumat, 20 Juni 2025 | 20:19 WIB
PEMUSNAHAN : Sejumlah barang bukti dari 66 perkara tindak pidana umum dijejer di atas meja sebelum dimusnahkan  di halaman Kantor Kejari Kapuas. //FOTO.KEJARI KAPUAS/RADAR SAMPIT
PEMUSNAHAN : Sejumlah barang bukti dari 66 perkara tindak pidana umum dijejer di atas meja sebelum dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Kapuas. //FOTO.KEJARI KAPUAS/RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS, radarsampit.jawapos.com - Sejumlah barang sitaan tindak pidana kejahatan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas pada Kamis (19/6/2025).

Bertempat di halaman Kantor Kejari Kapuas. Pemusnahan barang bukti dan rampasan tersebut meliputi 66 perkara Tindak Pidana Umum di tahun 2024 dan 2025.

Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejari Kapuas, Luthcas Rohman disaksikan Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, Ketua MUI Kapuas, Ahmad Mujahidin, Direktur RSUD Kapuas, Agus Waluyo dan unsur pejabat di lingkup Pemkab Kapuas.

Pemusnahan ini juga dihadiri beberapa pelajar SMP dan SMA di Kuala Kapuas sebagai bagian edukasi.

"Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan adalah obat-obatan terlarang dengan jumlah hingga puluhan ribu butir dari berbagai jenis," ungkap Luthcas kepada awak media, Jumat (20/6/2025).

Luthcas merincikan barang bukti dari kasus narkoba yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 151,13 gram, obat tanpa merek bermotif garis sebanyak 3.126 butir, obat berwarna putih tanpa merek berlogo Y sebanyak 330 butir, obat selidril sebanyak 2372 butir, obat warna putih tanpa merek berlogo SL sebanyak 37 butir, obat tanpa merek bermotif garis diduga mengandung karisoprodol sebanyak 10 ribu butir.

“Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensic,” imbuh Luthcas.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara menghancurkannya dengan campuran larutan detergen, sedangkan untuk barang bukti kasus lain selain obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong mesin gerinda.

Pemusnahan tersebut juga benar-benar disimak oleh para pelajar yang hadir. Hal ini menjadi pengalaman berharga anak didik untuk mengetahui kemana barang bukti yang didapatkan serta  dari pelaku kejahatan serta proses pemusnahannya. (sbn/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#kapuas #barang bukti #Kejari Kapuas #pemusnahan