Radarsampit.jawapos.com - Sebuah insiden tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di arena tajen, tanah milik Nang Gede Lama, di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 Wita.
Seijin Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, melalui Kasi Humas Polres Bangli AKP Wayan Sarta menyampaikan bahwa korban bernama Komang Alam Sutawan, yang merupakan penyelenggara kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut.
”Korban terlibat keributan dengan pelaku bernama I Wayan Luwes alias Jro Luwes. Keributan diduga akibat salah paham antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, Komang Alam Sutawan yang terluka dibawa untuk penanganan medis menggunakan ambulans ke RSU Bangli. Sampai di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, I Wayan Luwes alias Jro Luwes yang juga mengalami luka dibawa ke RS. BMC Bangli dan kemudian dirujuk ke RS. Prof. Ngoerah Denpasar untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
”Situasi di Desa Songan, Kintamani kondusif, dan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian sebenarnya,” jelasnya.
Perkembangan kasus akan disampaikan lebih lanjut. (jpg)
Editor : Farid Mahliyannor