SAMPIT,Radarsampit.jawapos.com - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kian gentar memerangi peredaran narkoba.
Buktinya, selama bulan Mei 2025 saja, pihaknya berhasil mengungkap sedikitnya 9 kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Dari 9 kasus narkoba yang diungkap itu, polisi telah berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram.
"Benar. Selama satu bulan kami ada menyita 1.047,03 gram narkotika jenis sabu," kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman.
Suherman menyebutkan, dari jumlah kasus yang diungkap itu, dua diantaranya dianggap sangat menonjol. Yakni, penangkapan pelaku AP (34) di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Dari tangan AP, Polisi telah menyita 5 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan yakni mencapai 501,72 gram.
Kemudian disusul penangkapan terhadap pelaku M (44). Dalam pengungkapan itu, Polisi juga telah berhasil menyita barang bukti 376,5 gram sabu-sabu.
"Untuk dua orang yang diamankan ini merupakan residivis atas kasus yang sama," bebernya.
Suherman menegaskan, bahwa Polisi tidak akan segan-segan mengungkap peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.
Untuk itu ia berharap agar masyarakat ikut serta berperan memerangi narkoba. "Jika ada melihat ada peredaran narkoba, segera laporkan," imbaunya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor