Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Lagi Asyik Rekap Togel Online, Warga Kapuas Ditangkap Polisi

Sabrianoor • Jumat, 30 Mei 2025 | 21:31 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online

KUALA KAPUAS, Radarsampit.jawapos.com – Praktik perjudian online kembali merebak di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Fenomena ini tentunya membuat masyarakat semakin resah akan keluarga mereka, kahwatir ikut terjerat dalam lingkaran setan perjudian.

Warga yang resah akhirnya menginformasikan sekaligus melaporkan hal ini ke Kepolisian. Alhasil, Satreskrim Polres Kapuas mengamankan terduga pelaku transaksi judi online jenis kupon putih (kupu) atau togel (toto gelap) di  Desa Tamban Baru, Kecamatan Tamban Catur pada Rabu (28/05/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka menyebutkan bahwa pelaku merupakan seorang pria berinisial AR (32) warga Desa Tamban Baru. Ia ditangkap saat kebetulan bertransaksi (rekap nomor) menjual kupu putaran Taiwan kepada beberapa warga.

"Pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi judi online dengan menggunakan aplikasi dan kupon putih," ucap Rizki, Kamis (29/05/2025).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.459.000, saldo aplikasi DANA sebesar Rp 822.000, 9 lembar angka tebakan togel, 1 unit ponsel, 1 dompet coklat merk Levis serta 3 pulpen.

Akibat transaksi ilegal tersebut, AR digelandang petugas ke Mapolres Kapuas bersama barang bukti. Pasal yang bakal dijatuhkan kepada pelaku adalah Pasal 303 KUHPidana tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami berharap masyarakat lain tidak ikut-ikutan ataupun mencoba memulai perjudian dan jika ditemukan harap bisa segera melaporkan," imbau Rizki. (sbn/fm)

 

 

Editor : Farid Mahliyannor
#kupon putih #perjudian #togel