PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - Peredaran narkotika di wilayah Puntun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ternyata masih terjadi.
Buktinya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku yang ditangkap bernama Syamsul Hadi alias Asul (45) warga Jalan Rindang Banua, Palangka Raya.
Dia dibekuk atas sangkaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Barang bukti diamankan sembilan paket sabu dengan berat kotor mencapai 3,99 gram yang disimpan pelaku di dalam kantong celananya.
Syamsul ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Jalan Rindang Banua (Barak Pintu No.2) pada Rabu (14/5/2025).
Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain seperti pipet kaca, sendok sabu, dompet warna coklat, satu kantong plastik warna hitam dan uang tunai Rp 250.000.
Syamsul mengaku barang haram itu dipasok dari luar Palangka Raya. Dia kerap kali bertransaksi dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan dalih desakan ekonomi.
Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, Kamis (15/5/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
”Benar, kami berhasil tangkap satu pengedar sabu. Sudah kerap kali bertransaksi narkotika. Barbuk lumayan banyak, sembilan paket sabu siap jual, uang hasil penjualan dan pelengkap nyabu lainnya juga kami sita,” ucap Agung.
Agung menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
Baca Juga: Sabu Dibeli di Kalbar lalu Dijual di Sampit
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti. Usai ditangkap, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap kemungkinan jaringan atau peran lainnya dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga lingkungan Kota Palangka Raya dari ancaman narkoba,” tegas Agung.
Ia menambahkan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau denda Rp 8 miliar. Kami terus bertindak dan tidak akan tinggal diam,” tandasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor