PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - Pria inisial AH (42) harus mendekam dalam sel tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya karena terlibat peredaran narkotika.
Kapolresta Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma saat ditemui di markas komandonya menerangkan bahwa pengungkapan kasus dilakukan dengan keberhasilan kesatuannya dalam menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Eka Sandehan pada Minggu (4/5/2025).
“Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika pada kawasan Jalan Eka Sandehan di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” jelasnya, Senin (5/5/2025).
Melakukan penyelidikan hingga pukul 17.30 WIB, Satrenarkoba pun akhirnya mengamankan seorang tersangka AH di kawasan tersebut, serta menyita puluhan butir ekstasi dari hasil pemeriksaan badan dan pakaian yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Sebanyak empat puluh enam butir ekstasi seberat 28,7 gram berhasil kami temukan dari dalam kantong celana tersangka yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam,” ungkap Agung.
Tertangkap tangan memiliki barang haram tersebut, tersangka AH pun langsung digelandang oleh Satresnarkoba menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Tersangka AH terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena barang buktinya lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak akan diam dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kota. Namun berharap masyarakat terus memberikan informasi, sehingga terus berhasil diungkap jaringan peredaran narkoba di Palangka raya.
“Intinya genderang perang terhadap narkotika terus dilakukan. Maka itu berikan informasi dan kami akan tindak lanjuti,” tandasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor