Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Miskinkan Bandar Judi, Bareskrim Sita Rp 75 Miliar Uang Judi Online

Farid Mahliyannor • Jumat, 2 Mei 2025 | 21:06 WIB
Dirtipid Siber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji. (Istimewa).
Dirtipid Siber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji. (Istimewa).

Radarsampit.jawapos.com - Dittipidsiber Bareskrim Polri terus memerangi judi online. Berdasarkan Laporan Hasil Analisi (LHA) PPATK terdapat 5.885 rekening yang diduga terkait judi online. Menindaklanjuti temuan itu, Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp 61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online.

Dirtipid Siber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa masih ada rekening lainnya dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK. "Kami masih terus menelusuri," paparnya dalam keterangan tertulisnya.

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah berhasil mengungkap aktivitas judi online dengan website h55.hiwin.care yang dilakukan oleh 4 tersangka.

"Diawali penangkapan pada tanggal 13 Maret 2025 di Kab. Bandung, dengan pelaku 1 orang inisial DH dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 3 orang pada tanggal 30 April 2025 dengan inisial AF, RJ, dan QR. Untuk QR adalah WNA asal Cina yang menjadi otak dari berjalannya judi tersebut di Indonesia.

"Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa handphone, kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp14 miliar," paparnya.

Dengan begitu, bila ditotal jumlah uang yang disita dalam penanganan kali ini mencapai Rp 75 miliar. Dari rekening terkait judi Rp61 miliar dan ditambah bandar judi yang mengelola h55.hiwin.care dengan Rp14 miliar. "Itu keberhasilan ya," terangnya.

Menurutnya, pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 TPPU. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (idr/jpg)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#bareskrim polri #judi online #ppatk #rekening judi online dibekukan