Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Korban Empat Kali Dicabuli di Ruang Tahanan Polres Pacitan

Farid Mahliyannor • Jumat, 25 April 2025 | 21:48 WIB
GELAR PERKARA : Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast menunjukkan foto persidangan yang memutuskan Aiptu LC diberhentikan dengan tidak hormat. SHOLEH HILMI/JAWA POS
GELAR PERKARA : Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast menunjukkan foto persidangan yang memutuskan Aiptu LC diberhentikan dengan tidak hormat. SHOLEH HILMI/JAWA POS

SURABAYA, Radarsampit.jawapos.com – Karir Aiptu LC sebagai polisi tamat. Pjs Kasat Tahti Polres Pacitan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan perempuan berinisial PW.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast mengungkapkan, penyidik menetapkan Lilik sebagai tersangka sejak Senin (21/4).

Dari hasil pemeriksaan, Lilik diketahui melakukan pencabulan terhadap PW sebanyak empat kali sejak Maret lalu di ruang berjemur tahanan Polres Pacitan.

Puncaknya terjadi pada 2 April. ’’Modus pelaku adalah melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap tahanan perempuan di ruang otoritasnya sendiri,’’ ujar Jules dalam konferensi pers, Kamis (24/4).

Motif di balik aksi bejat itu masih didalami penyidik. Termasuk dugaan adanya iming-iming tertentu kepada korban.

’’Semua akan diungkap dalam proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim,’’ katanya.

Eks Kabidhumas Polda Jabar itu menyatakan, Lilik dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban PW.

Diketahui, PW melaporkan perbuatan Lilik ke Propam Polres Pacitan pada 12 April. Sejak itu, Lilik menjalani penempatan khusus selama 12 hari.

Tak hanya diproses pidana, Lilik juga diseret ke sidang etik yang digelar Bidpropam Polda Jatim pada Rabu (23/4).

Hasilnya, Lilik diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Polri.

’’Keputusan PTDH diambil karena pelanggaran berat berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita,’’ tegas Jules.

Lilik dikenai pasal berlapis dalam sidang etik. Di antaranya, Pasal 13 Ayat (1) PP 1/2003, serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Meski demikian, Lilik menyatakan banding atas putusan PTDH tersebut.

’’Yang bersangkutan masih mengajukan banding terhadap keputusan pemecatan,’’ pungkasnya. (leh/her)

Editor : Farid Mahliyannor
#oknum polisi cabul #Polres Pacitan #polda jatim