SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali memusnahkan ratusan barang bukti hasil sitaan dari penggeledahan di blok hunian narapidana.
Pemusnahan berlangsung di halaman hitam Lapas Sampit, Rabu (23/4/2025) siang sekitar pukul 02.00 WIB.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sampit Muhammad Yani mengatakan, kegiatan ini merupakan bukti keseriusan mereka dalam mencegah barang terlarang.
"Ini bukti kami bahwa barang terlarang tidak akan kami biarkan masuk ke dalam Lapas," kata Yani.
Adapun barang terlarang yang mereka musnahkan yakni seperti alat komunikasi, senjata rakitan, gergaji besi, serta barang-barang terlarang lainnya.
"Seluruh barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil kegiatan penggeledahan terhadap blok hunian selama kurang lebih 3 bulan sejak 14 Februari hingga 24 April 2025," terang Kalapas.
Yani menegaskan, bahwa kegiatan ini akan terus mereka lakukan hingga barang terlarang tersebut benar-benar dapat dicegah masuk ke dalam rumah bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor