KUALA KAPUAS, radarsampit.jawapos.com - Aksi penjambretan yang dilaporkan NA (44) warga Kapuas Hilir ke Mapolsek Selat, Polres Kapuas pada Selasa (18/03/2025) lalu berhasil dibongkar Kepolisian.
Usai dilakukan penyelidikan Kepolisian, ternyata NA hanya mengarang cerita alias laporan tersebut palsu.
"Setelah tim lakukan penyelidikan terkait penjambretan yang dilaporkan NA, ditemukan kejanggalan hingga akhirnya NA mengakui bahwa apa yang dilaporkannya tidaklah benar," ucap Kapolsek Selat, AKP Sardiyanto, Kamis (20/03/2025).
Dijelaskan Kapolsek, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, semuanya menunjukkan kejanggalan.
Hingga akhirnya NA tersudut dan mengakui kebohongannya, sedangkan emas yang dimaksud ternyata disimpan di dalam kulkas rumahnya.
"NA ini sengaja membuat laporan palsu karena ingin menguasai harta warisan keluarga yaitu emas tersebut, karena ada rasa sakit hati terhadap adik kandungnya yang tidak peduli pada ayah mereka yang sakit stroke. Adiknya ini hanya ingin mengincar harta warisan saja," beber Kapolsek.
Usai mengakui kebohongannya, NA diminta untuk membuat video klarifikasi bahwa apa yang dilaporkannya tersebut palsu.
Sedangkan untuk kelanjutan permasalahannya telah ditindak melalui proses restorative justice (RJ).
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi membuat laporan palsu. Tidak main-main dengan Kepolisian. Hal semacam ini bisa dikenakan sanksi hukum," tegas Kapolsek Selat. (sbn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor