Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Alasan Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Motor Teman Malah Dibawa Kabur

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 21 Maret 2025 | 20:28 WIB
Ilustrasi Persidangan (JawaPos.com)
Ilustrasi Persidangan (JawaPos.com)

NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com – Bagas diringkus polisi karena melakukan penggelapan sepeda motor. Pelaku beraksi meminjam motor korban Arde Dicky dengan dalih membeli rokok.

Kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Bagas duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Di hadapan hakim, terdakwa Bagas mengakui perbuatannya membawa kabur sepeda motor temannya sendiri.

Kejadian berawal saat korban sedang berada di mess terdakwa untuk mengambil bekal makanan pada Rabu 4 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Tidak lama kemudian terdakwa pulang dari tempat bekerja dan masuk ke mess. Terdakwa menghampiri korban untuk meminjam sepeda motor jenis Honda Vario Nomor Polisi KH 6321 WK, terdakwa berdalih akan digunakan untuk membeli kebutuhan dapur dan rokok di koperasi.

Tanpa menaruh curiga terhadap terdakwa, korban meminjamkan sepeda motor miliknya. Tetapi hingga pukul 19.00 WIB, terdakwa tak kunjung kembali. Korban berinisiatif pinjam motor temannya untuk menyusul terdakwa di koperasi.

"Ternyata di koperasi, korban tidak melihat terdakwa maupun motornya. Sampai keesokan harinya dicari di sekitar PT. SMG tidak juga ditemukan," ungkap jaksa Muhammad Afif Hidayatulloh.

Tambah Afif, korban juga menghubungi keluarga terdakwa lewat telepon dan chat WhatsApp untuk menanyakan keberadaan terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk segera mengembalikan motornya, namun tidak ada respons sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lamandau.

18 Desember 2024 Kepolisian mendapatkan informasi bahwa terdakwa berada di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Satreskrim Polres Lamandau berkoordinasi dengan Polres Kayong Utara untuk melakukan pencarian terdakwa.

19 Desember 2024, polisi berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu selesai bekerja di Desa Sungai Sepeti, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.

"Terdakwa diamankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario milik korban," tambahnya.

Jaksa Afif menegaskan, dalam perkara ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9,5 juta. “Terdakwa dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” tegas Jaksa. (mex/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#persidangan #bawa kabur motor #penggelapan