Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Uang Teman dalam Celengan Diembat, Uangnya Dipakai untuk Deposit Judi Online

Ria Mekar Anggreany • Senin, 17 Maret 2025 | 20:38 WIB
SIDANG : Sapuani alias Iwan, terdakwa perkara pencurian uang menjalani sidang secara virtual. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT
SIDANG : Sapuani alias Iwan, terdakwa perkara pencurian uang menjalani sidang secara virtual. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Sapuani alias Iwan duduk di kursi pesakitan. Dia diproses hukum karena mencuri uang. Perkaranya pun disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Lamandau.

Di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lamandau, Muhammad Afif Hidayatulloh membacakan dakwaan bahwa kejadian berawal pada Sabtu 21 Desember 2024 pukul 09.00 WIB saat  terdakwa Iwan bersama teman-temannya sedang minum-minuman keras berjenis arak diteras rumah korban, Ertha.

Terdakwa mabuk dan tidur di teras rumah dan sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa terbangun lalu mencari Amad  untuk menanyakan powerbank miliknya yang dipinjam dengan masuk ke dalam rumah Ertha, karena kondisi pintu rumah dalam keadaan terbuka. 

"Penghuni rumah, Cindi sempat  berteriak dari dalam kamar, memberitahu bahwa Amad yang dicari terdakwa pergi ke Pangkalan Bun. Terdakwa  melihat ada celengan berisi uang di dalam lemari kaca di ruang tengah rumah korban, lalu muncul niat jahat terdakwa untuk mengambil uang di dalam celengan tersebut," ungkap jaksa. 

Tak puas mengembat celengan, terdakwa juga menuju kamar korban dan mengambil lagi uang didalam lemari kamar tidur korban Ertha. Uang di dalam tas merah  dan berada di lipatan baju. 

"Terdakwa sempat pergi ke kamar mandi untuk membuka celengan, setelah mengambil uang, celengan dibuang ke atas tungku perapian di dapur rumah korban," jelas jaksa. 

Lalu terdakwa kabur dengan menumpang sepeda motor warga yang lewat di jalan trans Kalimantan Desa Cuhai. Ia kemudian singgah di rumah kosong untuk menghitung uang yang diambil dengan total keseluruhan kurang lebih Rp. 4 juta.

Sabtu sore, sekitar pukul 16.55 WIB, terdakwa mendepostikan uang curian tersebut melalui agen BRIlink di jalan Trans Kalimantan Desa Karang Taba Kabupaten Lamandau ke akun DANA milik terdakwa sejumlah Rp. 500 ribu, kemudian sekitar pukul 19.24 WIB terdakwa kembali mendepositkan uang Rp. 500 ribu. 

Pada pukul 20.22 WIB terdakwa mendepositkan kembali sejumlah uang Rp. 400.000,- . Dan pada Minggu 22 Desember 2024 sekitar jam 14.24 WIB ia kembali melakukan deposit sejumlah Rp. 300.000, terakhir pada Senin 23 Desember 2024 sekitar jam 13.54 WIB sejumlah Rp. 300.000. 

"Total yang didepositkan berjumlah Rp. 2 juta, kemudian digunakan untuk bermain judi online (judol) dan uang Rp. 1, 5 juta  digunakan oleh terdakwa untuk belanja dan biaya pulang kampung ke Kumai, Pangkalan Bun dan masih tersisa uang sejumlah Rp. 500 ribu," beber jaksa. 

Jaksa mengungkapkan, Cindi adik korban melihat secara langsung terdakwa mengambil uang di dalam lemari di rumah milik korban Ertha, karena pada saat itu Cindi berada di dalam kamar yang letaknya bersebelahan dengan kamar korban.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Sawit di LamandauJalani Sidang Tuntutan

“Saksi mendengar suara pintu lemari kaca yang berada di ruang tengah terbuka kemudian bangun lalu mengintip dari pintu kamar dan melihat terdakwa sedang mengambil celengan dari dalam lemari kaca yang berada di ruang tengah yang kemudian masuk kedalam kamar korban  dan berusaha membuka lemari kaca yang berada didalam kamar dan mengambil sejumlah uang dari dalam lemari kaca tersebut," ungkap jaksa.

 kemudian pada Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar jam 10.00 WIB korban Ertha tiba di rumah dan saksi Cindi melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya (korban). “Pada Kamis 26 Desember 2024, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau,” tandas JPU Kejari Lamandau. (mex/fm) 

 

Editor : Farid Mahliyannor
#persidangan #pencurian uang