KUALA KAPUAS, radarsampait.jawapos.com - Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang pria inisial ND (35), pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Pria yang beralamat di Selat Dalam, Kecamatan Selat tersebut diamankan di depan sebuah hotel di Kuala Kapuas pada Kamis (13/03/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo dikonfirmasi membenarkan penangkapan ND beserta barang bukti narkoba.
"Pelaku kami amankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,58 gram," kata Hengky, Jumat (14/03/2025).
Selain sabu, polisi juga sidang barang bukti lainnya seperti satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
"Pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolres Kapuas untuk kepentingan penyidikan," terangnya.
Hengky menegaskan dalam perkara ini pelaku dijerat dengan Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun,” tegasnya. (sbn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor