Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bulan Puasa Jual Sabu, Warga Kapuas Ditangkap Polisi

Sabrianoor • Jumat, 14 Maret 2025 | 20:31 WIB
TANGKAP : Pelaku ND (35) diamankan di Mapolres Kapuas. HUMAS POLRES KAPUAS FOR RADAR SAMPIT
TANGKAP : Pelaku ND (35) diamankan di Mapolres Kapuas. HUMAS POLRES KAPUAS FOR RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS, radarsampait.jawapos.com - Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang pria inisial ND (35), pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Pria yang beralamat di  Selat Dalam, Kecamatan Selat tersebut diamankan di depan sebuah hotel di Kuala Kapuas pada Kamis (13/03/2025) malam  sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo dikonfirmasi membenarkan  penangkapan ND beserta barang bukti narkoba.

"Pelaku kami amankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,58 gram," kata Hengky, Jumat (14/03/2025).

Selain sabu, polisi juga sidang barang bukti lainnya seperti satu unit telepon genggam  dan satu unit sepeda motor.

"Pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolres Kapuas untuk kepentingan penyidikan," terangnya.

Hengky menegaskan dalam perkara ini pelaku dijerat dengan Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun,” tegasnya. (sbn/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#pengedar sabu #narkoba #penangkapan