KUALA KAPUAS, radarsampit.jawapos.com – Satreskrim Polres Kapuas bersama Polres Pulang Pisau meringkus seorang pria inisial AN (30) warga pendatang asal Jawa Timur.
Ia diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Taman Askari, Kelurahan Selat Utara, Kabupaten Kapuas pada Minggu (09/03/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap AN di Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, di hari yang sama pada pukul 16.00 WIB yang hanya berselang beberapa jam setelah kejadian pencurian terjadi yaitu pukul 13.00 WIB
"Kejadian dan penangkapan pelaku di hari yang sama. Korban awalnya berkenalan dengan pelaku via media sosial (medsos), kemudian bertemu di Kuala Kapuas. Bersama motor korban, keduanya menuju Hotel Anggrek,'' ungkap Rizki, Senin (10/03/2025).
Lanjut Rizki, usai dari hotel dan ingin pulang, korban ketinggalan jaket anaknya dan mengambil kembali. Namun Ketika korban kembali ingin menghampiri AN, pelaku sudah tidak ada di tempat dan kabur bersama motor korban.
"Kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke polisi dan akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 21 juta yang diantaranya merupakan motor Honda Vario 124, ponsel, cincin emas seberat 5 gram dan uang tunai Rp. 1,2 juta," sebut Kasat.
Usai AN dilaporkan, Polres Kapuas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku hingga akhirnya AN didapati berada di Pulang Pisau.
'”Terduga pelaku kami tahan dan sedang diproses. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor milik korban, uang tunai Rp 1 juta, cincin emas, kwitansi pembelian emas, dan satu unit ponsel," pungkas Rizki. (sbn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor