PALANGKA RAYA, radassampit.com - Hamsi alias Hasan (33), buruh harian lepas ini mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Palangka Raya.
Warga jalan G Obos, Palangka Raya itu ditangkap timsus Satres Narkoba Polresta atas sangkaan kepemilikan sebelas paket sabu siap edar.
Dia ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Jalan Mahir Mahar (Lingkar Luar), Rabu (19/02/2025). Diduga dia merupakan pengedar jaringan besar peredaran gelap narkotika di kota Palangka Raya.
Kasat Resnarkoba, Kompol Aji Suseno mengatakan, sebelas paket sabu dengan berat 50,94 gram berhasil diamankan dari tersangka. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa sebelas bungkus tisu warna putih, kantong plastik dan satu unit ponsel sebagai alat komunikasi.
“Benar kami bekuk lagi satu tersangka pengedar sabu. Kami amankan barang bukti 11 paket sabu seberat 50,94 gram,” ucapnya, Kamis (20/02/2025).
Aji menyampaikan, penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada kawasan tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mulai dari pukul 09.00 WIB.
Sekitar pukul 12.30 WIB, Satresnarkoba akhirnya menemukan titik terang saat bertemu dengan tersangka yang pada saat itu menunjukkan gerak-gerik tidak wajar dan membawa sekantong plastik mencurigakan, sehingga petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
Kemudian, pemeriksaan dilakukan dengan disaksikan oleh warga sesuai SOP yang berlaku, dengan hasil yakni ditemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu dari dalam kantong plastik yang dibawa tersangka dan 1 paket lainnya ditemukan di dalam kantong bajunya.
“Totalnya ada 11 paket diduga sabu dan semua diakui oleh tersangka merupakan miliknya sendiri,” terangnya.
Selanjutnya, atas dasar tersebut, Satresnarkoba pun langsung mengamankan tersangka menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mencari tahu dari asal muasal paket diduga sabu tersebut.
”Ditangkap berkat info masyarakat. Dilakukan lidik dan penggerebakan, barbuk ditemukan dan dikaui semuanya milik tersangka,” imbuhnya.
Aji menambahkan, saat ini masih melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam. Barang bukti dan tersangka sudah diamankan dan dipastikan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika di Palangka Raya.
“Kami terus kembangkan kasusnya. Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena barang buktinya lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Aji. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor