Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dalam 1x 24 Jam, Tetangga Yang Jadi Pelaku Penganiayaan Pasutri Diringkus

Sabrianoor • Minggu, 16 Februari 2025 | 22:10 WIB
DIAMANKAN: Pelaku penganiayaan terhadap pasutri di Jalan Keruing Kelurahan Selat Dalam Kuala Kapuas.
DIAMANKAN: Pelaku penganiayaan terhadap pasutri di Jalan Keruing Kelurahan Selat Dalam Kuala Kapuas.

KUALA KAPUAS,radarsampitjawapos.com - Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Mahakam ,Kuala Kapuas pada Kamis (13/2) lalu. Pelaku atas nama Wahyudi (43) tak berkutik saat diamankan petugas kepolisian di Jalan Keruing, Kelurahan Selat Dalam, Kuala Kapuas pada Jum'at (14/2) sekitar Pukul 02.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharna melalui Kasatreskrim Abdul Kadir Jailani membenarkan penangkapan  pelaku. Sebelumnya pelaku kejahatan ini dilaporkan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis parang terhadap pasangan suami istri M Salmi (56) dan  Nor Hikmah (53 ).

“Pelaku berhasil kita ringkus dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masuk,” ungkap Abdul Kadir.

Dijelaskannya, kronologis penganiayaan bermula dari M Salmi yang merupakan tetangga pelaku mengetuk pintu pada Kamis (13/2) malam sekitar pukul 21.40 WIB. Tanpa kecurigaan sedikitpun, M Salmi langsung membuka pintu rumah.

"Jadi Pelaku mengetuk dengan ucapan ingin meminjam korek api,namun setelah dibuka tiba-tiba pelaku langsung menyerang korban. Begitupun juga dengan istri korban Nor Hikmah yang berusaha menyelamatkan suaminya, juga ikut diserang,” beber Abdul Kadir.

Akibat serangan benda tajam tersebut, korban M Salmi menderita luka serius di tangan kanan, pelipis mata, dada hingga pinggang bagian kiri. Sedangkan istri korban Nor Hikmah mengalami luka di bagian bawah dada.

"Usai melakukan penganiayaan korban langsung kabur. Sementara warga lainnya yang mendengar teriakan korban,langsung menghampiri dan mendampati kedua korban sudah dalam keadaan bersimbah darah,” lanjut Abdul Kadir.

Korban yang terluka langsung dibawa warga menuju RSUD Kapuas untuk mendapatkan perawatan medis,sedangkan pelaku melarikan diri hingga Polres Kapuas berhasil meringkusnya di Jalan Keruing dalam 1 x 24 jam.

"Untuk motif sementara, saat dilakukan penyelidikan ,pelaku mengaku tersinggung pernah ditegur korban sehingga pelaku melampiaskan dendamnya,”pungkas Abdul Kadir.

Kini, pelaku telah diamankan di tahanan Mapolres Kapuas untuk dilakukan penyelidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam dijerat Pasal  351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara. (sbn/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#pasangan suami istri #pasutri #Kabupaten Kapuas #Meringkus #pelaku penganiayaan #kuala kapuas #penganiayaan berat #RSUD Kapuas #24 jam #istri korban #polres kapuas #tetangga #pintu rumah #ancaman 5 tahun #tersinggung