PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com - Lexy Ismail (39), harus berurusan dengan tim Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, lantaran terlibat jual beli narkoba jenis sabu seberat 3 gram. Barang itu kedapatan petugas saat tersangka ini menyimpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Aji Suseno mengungkapkan, pria ini tertangkap tangan saat akan menjual barang haram itu di kawasan Jalan Aries. Saat penangkapannya, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, isolasi bening, dompet, headset ponsel dan uang tunai Rp 800 ribu, hasil penjualan narkoba.
“Tersangka diamankan Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Aries Palangka Raya dan dilakukan pengembangan, terkait pemasok narkotika. Saat diamankan ditemukan sabu siap edar dan barang bukti yang lain,” ujarnya, Minggu (26/1).
Aji juga mengungkapkan, sebelum diringkus, tersangka telah dipantau dan diselidiki aktivitasnya, berdasarkan dari laporan warga, terkait dugaan adanya transaksi narkotika,”Jadi memang diduga yang bersangkutan sudah kerap kali bertransaksi. Maka itu berdasarkan informasi warga, kita lidik dan berhasil menangkap tersangka,” tuturnya.
Ditambahkannya, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan akibat perbuatan itu ia dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Aji menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan peredaran narkotika. Selain itu meminta masyarakat aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas illegal tersebut.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama