Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kejati Kalteng Bentuk Satgas P3H, Cegah Potensi Hukum dan Penyimpangan Swasembada Pangan

Dodi Abdul Qadir • Kamis, 23 Januari 2025 | 20:53 WIB
KOMITMEN : Kejati Kalteng membentuk Satgas P3H Program Swasembada Pangan di Aula Kejati Kalteng, Kamis (23/01/2025). ISTIMEWA/RADAR PALANGKA
KOMITMEN : Kejati Kalteng membentuk Satgas P3H Program Swasembada Pangan di Aula Kejati Kalteng, Kamis (23/01/2025). ISTIMEWA/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pendampingan, Pengawalan dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) Program Swasembada Pangan.

Tim dilantik langsung Kepala Kejati Kalteng, Undang Mugopal bertempat di Aula Kejati Kalteng, Kamis (23/01/2025).

Budi Hartono ditunjuk sebagai ketua Satgas P3H Program Swasembada Pangan Kejati Kalteng. Dia juga selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng.

Undang Mugopal menekankan seluruh anggota Satgas P3H bekerja dengan optimal dan penuh tanggung jawab, sehingga potensi penyimpangan dalam program swasembada pangan dapat diatasi, dan pada akhirnya terwujud kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita program pemerintahan Prabowo-Gibran.

Ia membeberkan, ini dibentuk dalam rangka mendukung Asta Cita dari misi pemerintahan Prabowo-Gibran khususnya pada poin kedua mengenai kemandirian bangsa melalui swasembada pangan di lingkungan Provinsi Kalteng.

Ada pun tugas utama satuan tugas ini adalah menyusun rencana kegiatan, melaksanakannya dan melakukan monev serta hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka melakukan pendampingan, pengawalan dan pencegahan di bidang hukum atas kegiatan yang berkaitan dengan program swasembada pangan di wilayah hukum Kejati Kalteng tahun 2025.

”Ini langkah konkret kami,” tegas Undang.

Undang menambahkan, tugas lain memastikan bahwa program swasembada pangan berjalan dengan baik dan tidak terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum.

P3H melakukan pencegahan terhadap tindakan yang dapat merugikan keberhasilan program. Ini termasuk memonitor pelaksanaan kegiatan yang melibatkan pihak-pihak terkait, serta mengidentifikasi potensi masalah hukum yang bisa muncul di masa depan.

Lalu, P3H juga bertugas dalam menyelesaikan sengketa hukum yang mungkin timbul antara pihak-pihak yang terlibat dalam program swasembada pangan, baik itu petani, distributor, atau lembaga terkait lainnya. Penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Konkretnya melalui pelaksanaan tugas-tugas tersebut, Satuan Tugas P3H diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam mewujudkan program swasembada pangan yang sukses dan berkelanjutan, sambil memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#Program Swasembada Pangan #Kejaksaan