KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com -Di penghujung tahun 2024 lalu, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Seruyan berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya.
Hasil pengungkapan, ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dan diamankan beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 6,62 gram.
Kapolres Seruyan AKBP Hans Itta Papahit,melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Triyanto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga setempat. Berdasarkan informasi yang diterima, petugas langsung bergerak cepat dan awalnya mengamankan seorang pria berinisial S (39) di kediamannya.
“Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah S dan menemukan sebuah tas di dapur yang berisi dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu,” ujar Dwi.
Selain sabu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya. Seperti tujuh plastik klip kosong, satu pipet kaca, dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan, alat bong, dan uang tunai sebesar Rp2.040.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Selama penggeledahan, petugas juga menemukan seorang wanita berinisial WIN (23) di dalam kamar rumah S. Dari hasil interogasi terhadap S dan WIN, terungkap bahwa pengedar utama narkotika tersebut adalah W (40). Petugas kemudian menangkap W di kediamannya yang tak jauh dari tempat tinggal kedua tersangka tadi.
“Ketiga tersangka, yakni S, WIN, dan W, telah mengakui kepemilikan barang bukti sabu yang ditemukan. Mereka kini diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Dwi.
Ia menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika, yaitu Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rdw/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama