SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Sebanyak 410,9 gram atau 4 ons lebih narkotika jenis sabu hasil sitaan Polres Kotawaringin Timur (Kotim), dibuang ke selokan yang ada di Mapolres Kotim, usai dilarutkan, pada Selasa (31/12/2024).
Pemusahan barang bukti itu dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain serta diikuti pejabat setempat dan anggota forum komunikasi perangkat daerah, seperti dari Kejaksaan Negeri Kotim, Pengadilan Negeri Sampit dan Pemerintah Kabupaten Kotim.
"Sebanyak 4 ons lebih sabu yang kami musnahkan ini merupakan hasil sitaan dari sembilan orang tersangka yang ditangkap sejak November dan Desember 2024 lalu," ujar Kapolres.
Menurutnya, barang haram tersebut ditafsir bernilai Rp 616 juta dan diperikaran berhasil menyelamatkan 2.055 orang sasaran pengguna narkoba jenis sabu.
"Berdasarkan data jumlah tindak pidana, bahwa peredaran narkoba di Kotim mengalami peningkatan sebesar 33 persen," beber Resky.
Kendati demikian tegasnya, jajarannya di Polres Kotim tetap berkomitmen untuk memberantas baik penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Saya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat untuk membantu mengungkap kasus narkotika dan semoga ke depan hal seperti ini dapat dipertahankan," tutupnya. (sir/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama