Seperti yang dialami oleh salah satu perusahaan leasing, sehingga harus mengambil langkah hukum dengan melaporkan salah satu nasabahnya berinisial F ke polisi, karena diduga menjual sebuah truk yang masih dalam status kredit.
"Benar. Truk tersebut dijual nasabah ke pihak lain tanpa sepengetahuan pihak perusahaan (leasing-red)," kata Budi, pihak debt collector, Senin (30/12).
Akibat kejadian itu, menurutnya perusahaan harus mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Jadi, truk itu masih dalam status kredit. Pihak pertama (F-red) menjualnya kepada orang lain. Saat ini truk tersebut belum diketahui keberadaannya," ungkap Budi.
Pihaknya pun masih berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mencari dan mengamankan truk tersebut. (sir/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama