Menurut informasi dihimpun, dua tersangka itu yakni R (33) dan T (60). Keduanya diringkus saat sedang berada di pinggir Jalan Kopi, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, pada Kamis (13/12) malam lalu.
Dari tangan keduanya, Tim Cobra Sat Narkoba Polres Kotim juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat mencapai 5 gram. Atas penemuan tersebut, menguatkan kalau keduanya terbukti bersalah.
Saat dikonfirmasi, Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman membenarkan tentang penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang terjadinya peredaran narkoba di sekitar lokasi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka yang saat itu sedang berada di pinggir jalan untuk mengambil satu paket sabu yang disimpan di samping tiang listrik yang ada di TKP," bebernya, Sabtu (14/12).
Kini, keduanya pun telah dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan penjara.(sir/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama