NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) atau inkrah, Selasa (03/12/24).
Total perkara yang telah inkrah tersebut ada 11 perkara tindak pidana, terdiri atas 2 perkara narkotika, 5 perkara tindak pidana umum biasa (penganiayaan dan pencurian), 1 perkara tindak pidana pencabulan, 3 perkara tindak pidana pertambangan, minyak bumi dan gas.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Lamandau Dezi Setiapermana dan dihadiri Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, perwakilan dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kasat Reskrim Polres Lamandau dan Kasatres Narkoba Polres Lamandau.
"Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini merupakan tugas kami, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang. Ini adalah perkara yang kami tangani sejak bulan Juli hingga Desember 2024," ujar Dezi kepada awak media.
Dezi menjelaskan, barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender bercampur cairan kimia.
Sementara barang bukti lainnya seperti handphone dan senjata tajam dihancurkan menggunakan alat pemotong besi dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, seusai mengikuti kegiatan pemusnahan mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda, khususnya di wilayah Kabupaten Lamandau.
"Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat ditindak," ucapnya. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor