SURABAYA, radarsampit.jawapos.com - Kampung Narkoba di Jalan Kunti, Sidotopo, Kecamatan, Semampir, Surabaya kembali menghebohkan masyarakat belakangan ini. Pasalnya, 25 orang berhasil diringkus dalam penggerebekan Jumat (22/11) malam.
Dari 25 orang yang diamankan, 23 orang pengguna dan 2 orang lainnya merupakan pengedar berinisial FD dan HS. Menariknya, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram dan uang tunai Rp 230,9 juta dalam sebuah bunker.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale. Ia mengatakan bahwa sebelum penggerebekan, pihaknya telah menangkap tiga bandar narkoba.
Mereka adalah LL, DH, dan BG. LL dan DH merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di Jalan Platuk Donomulyo. Sementara BG tinggal di Jalan Irawati Surabaya, ketiganya juga ditangkap di Jalan Kunti.
"Hasil penangkapan tiga bandar, kami menyita 52 paket sabu dengan berat total kurang lebih 43,58 gram, uang tunai Rp 6.250.000 dan empat buah handphone," ujar AKBP William dalam sebuah konferensi pers, Senin (25/11).
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan alasan di balik penangkapan bandar narkoba terlebih dahulu, baru disusul penggerebekan di tempat yang sama, yaitu Jalan Kunti, persembunyian para pecandu untuk pesta narkoba.
"Ini kita lakukan supaya mengecek supplier barang dari luar ke dalam, apakah penangkapan hari Rabu ini tetap beredar, dan ternyata barang tersebut masih ada," tambahnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setelah menggerebek 25 orang di Jalan Kunti, dalam hari yang sama, polisi berhasil menambah satu pengedar lagi berinisial DW. Ia seorang residivis kriminal yang ditangkap di Jalan Bantaran Tandes Surabaya.
"Barang bukti yang diamankan dari DW, empat poket sabu dengan berat 1,7 gram, uang tunai Rp 350 ribu dan 1 handphone," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Tak berhenti di situ, polisi kembali menggeledah Jalan Kunti pada Jumat malam. Alhasil, ditemukan sebuah bunker dalam sebuah rumah berisi 2 brankas. Di dalamnya, terdapat ratusan pocket sabu dan uang tunai.
"Pemiliknya berinisial MS dan RS yang saat ini menjadi DPO, kami belum bisa menyampaikan kemana larinya, ini tetap kami kejar. Saya mengimbau kepada MS dan RS agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap," tukas William.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar. (jpc)
Editor : Farid Mahliyannor