SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Fathurahman, terdakwa kasus penggelapan dan penipuan dituntut hukuman 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri Sampit.
“Tuntutan hukumannya 8 bulan penjara untuk terdakwa Faturahmaan,” kata JPU Kejari Kotim Restyana Widianingsih.
Menurut jaksa, kejadian itu terjadi sekitar 29 April 2024. Korban Suharyono dan Ernawati selaku pemilik Toko Erna menghubungi terdakwa untuk memesan kopi merek Kapten sebanyak 150 dus.
Terdakwa merupakan sales CV. Menyata Indah Shalom, distributor kopi Kapten. Saat itu, terdakwa membuatkan nota penerimaan uang sebesar Rp. 12 juta.
Namun sampai dengan tanggal 6 Mei 2024. Toko Erna belum juga menerima barang yang dipesan, lalu korban menghubungi terdakwa dan menanyakan pesanan.
Kemudian terdakwa menjelaskan pemesanan yang disetujui dari CV. Mentaya Indah Shalom hanya sebanyak 100 dus saja dan supaya cepat dikeluarkan dari gudang dan diantar, maka terdakwa meminta uang sisa pembayaran sejumlah Rp. 2 juta.
Selanjutnya terdakwa datang ke Toko Erna dan mencoret nota yang sebelumnya tertulis 150 dus merubahnya menjadi 100 dus, sehingga total uang yang Suharyono berikan kepada terdakwa sejumlah Rp. 14 juta
Karena kopi Kapten yang dipesan Toko Erna tidak kunjung diantar dan terdakwa tidak bisa dihubungi, kemudian Suharyono mendatangi kantor CV. Mentaya Indah Shalom untuk menanyakan perihal pesarannya.
Ternyata nota yang diberikan terdakwa kepada Toko Erna bukanlah faktur resmi yang dikeluarkan oleh CV. Mentaya Indah Shalom dan tidak pernah ada pemesanan barang dari Toko Erna untuk pembelian 100 dus kopi kapten tertanggal 29 April 2024 serta tidak ada penyetoran uang sejumlah Rp. 14 juta ke CV. Mentaya Indah Shalom.
Uang milik Toko Erna sejumlah Rp. 12 juta, ternyata dipakai terdakwa untuk menutupi orderan fiktif sebelumnya. Uang digunakan terdakwa untuk bermain judi online, mebeli bensin dan rokok, dan uang tersebut habis dalam 1 minggu.
Diketahui kasus serupa juga menjerat Fathurahman sebelumnya, dia divonis 2 tahun 10 bulan penjara dengan pasal penggelapan milik CV. Mentaya Indah Shalom dengan nilai kerugian hampir 1 miliar rupiah. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor