Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Edarkan Obat Terlarang, Pemuda di Kapuas Diciduk Polisi

Sabrianoor • Sabtu, 16 November 2024 | 05:05 WIB
DICIDUK POLISI: Tersangka AN bersama barang bukti obat terlarang diamankan di Mapolres Kapuas. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT.
DICIDUK POLISI: Tersangka AN bersama barang bukti obat terlarang diamankan di Mapolres Kapuas. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT.

KUALA KAPUAS,radarsampit.jawapos.com – AN, pria 21 tahun ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas,  Rabu (13/11/2024) siang sekitar pukul 14.40 WIB.

Warga Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) ini terbukti mengedarkan obat terlarang.

Dari pelaku, polisi menemukan barang bukti, 171 keping obat Seledryl.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan, pengungkapan kasus diawalnya dengan penyelidikan dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi jual beli obat terlarang di kediaman pelaku AN.

"Usai dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya dengan barang bukti utama ratusan keping obat merek Seledryl," ucap Subandi kepada Radar Sampit, Kamis (14/11/2024).

Subandi menyebutkan, selain obat terlarang, pihaknya juga menyita barang bukti 1 pack plastik klip, 4 plastik klip berisi obat tanpa merek warna putih diduga Seledryl dengan jumlah 37 butir dan uang tunai Rp. 300 ribu.

Kasatresnarkoba menegaskan, pelaku AN dilakukan penahanan di Mapolres Kapuas dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Dalam 1 hari kami mengamankan 2 orang tersangka kasus narkoba di lokasi berbeda. Kepada masyarakat kami imbau untuk waspada dan diharapkan tidak segan melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba," tandas Subandi. (sbn/fm)

 

 

Editor : Farid Mahliyannor
#pengedar ditangkap polisi #obat terlarang