SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Arbeni merupakan terdakwa kasus pencurian di sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya dihukum penjara.
Dia divonis bersalah dengan masa pidana 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Abdul Rasyid.
Hakim menyebutkan perbuatan Arbeni terbukti dalam persidangan dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Abdul Rasyid.
Di persidangan terungkap kejadian berawal pada Senin 03 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah menuju tempat temannya Udin (DPO).
Terdakwa mengajak Udin untuk melakukan pengambilan barang (mencuri) speaker aktif dan kipas angin di TK Darma Arya Cendekia, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.
Melihat kondisi TK sepi, setelah merasa aman, terdakwa langsung menuju jendela samping di ruangan kelompok bermain dan membukanya pakai obeng.
Tidak berselang lama kemudian Udin datang dan langsung masuk ke dalam ruangan tersebut untuk membantu Arbeni.
Keduanya mengeluarkan barang curian melalui jendela samping berupa satu unit speaker aktif dan satu unit kipas angin.
Kipas angin dijual terdakwa kepada Yesi seharga Rp300 ribu. Sementara Udin temannya langsung pulang setelah membantu Arbeni.
Dalam perkara ini, akibat perbuatan keduanya, TK Darma Arya Cendekia mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta. Perbuatan terdakwa Arbeni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor