SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Belum lama tadi polisi berhasil meringkus satu pelaku pembobol toko pakaian milik anggota Polri di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Kapolsek Ketapang Kompol Suyono mengatakan, satu pelaku inisial KK itu ditangkap di Jalan Iskandar 10, Sampit pada Rabu (6/11/2024).
KK ditangkap setelah ada menawarkan telepon seluler (ponsel) hasil curian melalui media sosial. Petugas menyamar sebagai pembeli, setelah disepakati lokasi transaksi, polisi pun langsung bersiap mengamankan pelaku.
”Pelaku ditangkap saat sedang menjual barang hasil kejahatannya (handphone) dengan sistem COD (Cash On Delivery),” kata Suyono ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/11/2024) siang.
Dari pemeriksaan petugas, pelaku rupanya sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus serupa (residivis,Red). Sebelumnya, pelaku juga pernah membobol gedung sarang walet milik warga.
Setelah menghirup udara bebas, pelaku kembali melakukan aksi jahatnya, membobol toko pakaian pada Senin (4/11/2024) dini hari hingga aksinya viral di media sosial.
”Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana Tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolsek Ketapang. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor