SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Seorang pria inisial ET di Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap dua perempuan.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit. Perbuatan bejat pelaku terungkap usai korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Informasinya, kedua korban inisial SA (20) dan SK (19). Keduanya menjadi korban pencabulan pelaku E. Pelaku melakukan tipu daya terhadap dua korban dengan modus ritual melepas aura negatif.
Korban yang percaya kemudian mandi bersama dan hingga berujung terjadi aksi pencabulan. Saat dimandikan pelaku, korban lalu dibawa ke kebun sawit lalu diperkosa.
Aksi pencabulan tersebut terjadi di Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim, pada Selasa (29/10/2024) lalu.
Korbannya ada dua orang. Mereka sama-sama berstatus sebagai ibu rumah tangga dan sudah bersuami. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor