Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Jual Kabel Listrik Milik PLN, Pekerja Kontraktor Kompak Masuk Bui

Ria Mekar Anggreany • Sabtu, 19 Oktober 2024 | 06:05 WIB
SIDANG: Lima terdakwa penggelapan kabel PLN dan satu terdakwa penadah barang curian menjalani sidang secara virtual, Jumat (18/10/2024). ISTIMEWA/RADAR SAMPIT
SIDANG: Lima terdakwa penggelapan kabel PLN dan satu terdakwa penadah barang curian menjalani sidang secara virtual, Jumat (18/10/2024). ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com – Berdalih butuh duit, lima pekerja kontraktor instalasi listrik nekat menjual kabel milik PLN. Akibatnya, mereka harus berurusan dengan hukum.

Kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Lima terdakwa duduk di kursi pesakitan, mereka adalah Aldiansyah, Suparlan, Riki Widianto, Didi Permadi dan Mochamad Amin Tohari. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau Muhammad Afif Hidayatulloh mengungkapkan, perkara ini terjadi pada Maret 2024, empat terdakwa bersama dua orang lagi masih DPO (daftar pencarian orang) selesai melakukan pekerjaan memasang jaringan listrik PLN.

Saat itu para terdakwa sedang butuh uang, sementara dana yang terdakwa Didi ajukan kepada PT. KPMS (Karya Prima Mitra Sejahtera) belum cair, sehingga terdakwa Didi berinisiatif menjual kabel.

"Terdakwa Didi Permadi melihat ada kabel konduktor AAAC-S 70 MM2 yang sudah dibentangkan namun belum dipasang ke tiang listrik, kabel tersebut digulung Kembali, kemudian ia memanggil rekannya untuk menaikkan gulungan kabel tersebut ke dalam truk," ungkap JPU. 

JPU melanjutkan, pada saat di jalan, para terdakwa bertemu penjual rongsok, kabel tersebut kemudian dijual dengan harga Rp.7.500 per kilogram dan total uang hasil penjualan sebesar Rp.8 juta.Baca Juga: Sidang Sabu 33 Kg Hadirkan Dua Saksi, Ruang Persidangan Dijaga Polisi Bersenjata

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi dengan besaran masing-masing mendapat Rp.500 ribu. Terdakwa Didi beralasan membayar gaji harian dan sisa uang Rp.3,5 juta digunakan untuk biaya operasional dan makan sehari-hari. 

Masih di bulan Maret 2024, para  terdakwa kembali melakukan penjualan sisa kabel merek NYY yang berada di camp. Mereka bertemu dengan penjual rongsok yang saat itu melintas di jalan daerah Desa Topalan lalu kabel tersebut dijual dengan harga Rp. 1,8 juta yang mana uang tersebut digunakan untuk operasional dan makan sehari-hari.

Kemudian di bulan Mei 2024, dana yang terdakwa Didi ajukan kepada PT. KPMS sudah dihentikan karena pihak perusahaan menilai kasbon sudah melebihi batas upah pengerjaan. 

Para terdakwa lalu berinisiatif menjual kabel lagi, terdakwa Didi melihat ada kabel konduktor AAAC-S 70 MM2 yang sudah dibentangkan namun belum dipasang ke tiang Listrik.

Kemudian kabel tersebut digulung oleh para terdakwa  dan dimasukkan ke dalam truk untuk dibawa ke Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat untuk dijual kepada orang yang biasa beli barang bekas bernama Jumadi. 

Jumadi sempat curiga karena kabel yang dijual masih bagus. Terdakwa Didi mengatakan bahwa ia yang bertanggungjawab, karena kabel tersebut adalah sisa proyek dari Desa Batu Ampar. 

Setelah terjadi tawar menawar kabel kemudian dijual  Rp.9.000/kilogram. saat itu terdakwa Didi yang menerima uang sebesar Rp.7,2 juta dengan berat 800 kilogram. Lalu uang tersebut dibagi kepada masing-masing Rp.800 ribu dan sisanya Rp. 1,6 juta digunakan untuk biaya operasional dan makan sehari-hari.

"Penjualan tersebut terjadi lagi bulan Juni 2024, kabel yang dijual seberat 1.034 kilogram. Uang hasil penjual dibagi-bagi ke para terdakwa dan sebagian digunakan untuk membeli tiket pesawat 5 orang dan satu tiket kapal ke Surabaya," ungkap jaksa. 

Jaksa menegaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki hak dan izin untuk mengambil dan menjual kabel milik korban Selly selaku Direktur PT. Karya Prima Mitra Sejahtera. Akibat perbuatan terdakwa, pihak perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp. 393.388.000.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” sebut jaksa. 

Jaksa menegaskan selain ke lima terdakwa kasus penggelapan, Jumadi si pembeli kabel juga menjadi terdakwa penadahan pasal 480 ke 1 KUHPidana.

“Setelah membeli kabel, terdakwa Jumadi lalu membakar kabel tersebut untuk menghilangkan kulit pelapis luar dan tembaga dalam kabel ia jual ke Simpang Kodok dengan harga Rp 26.000/kilogram,” pungkas JPU. (mex/fm)  

 

Editor : Farid Mahliyannor
#Pengadilan Negeri Nanga Bulik #persidangan #penggelapan