SAMPIT,radarsampit.jawapos.com – Satu orang terduga pelaku penggelapan mobil rental di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Informasinya, pelaku tersebut berinisial J (37) warga Desa Muara Ubar, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim. J ditangkap setelah menggelapkan mobil rental yang disewanya.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polres Kotim setelah dilaporkan menggelapkan mobil rental milik Prengki Nainggolan (18) warga Jalan Wengga Metropolitan, Sampit.
”Modusnya, pelaku menyewa mobil kepada korban, kemudian mobil tersebut dijual ke seseorang seharga Rp 40 juta,” kata Yudi kepada Radar Sampit, Kamis (10/10/2024) siang.
Yudi mengungkapkan, peristiwa penggelapan mobil itu terjadi pada bulan September 2024 lalu. Pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut kasus ini, terutama mencari tahu siapa pembeli mobil rental tersebut.
”Barang bukti mobil masih dalam pencarian. Informasinya mobil itu dijual di Palangka Raya. Saat ini anggota masih di lapangan memburu penadahnya (pembeli-red),” ungkap Kasatreskrim.
Yudi menegaskan, pelaku J telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 372 KUHPidana Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor