Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Penggelapan Uang, Karyawan Pangkalan Gas Divonis 8 Bulan

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 6 September 2024 | 12:00 WIB
SIDANG: Sidik Erlangga, terdakwa kasus penggelapan uang berada di PN Nanga Bulik seusai sidang putusan. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT
SIDANG: Sidik Erlangga, terdakwa kasus penggelapan uang berada di PN Nanga Bulik seusai sidang putusan. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

NANGA BULIK – Sidik Erlangga, terdakwa kasus penggelapan uang dinyatakan bersalah dan divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (05/09/24).

 

Diketahui, Sidik terpaksa duduk di kursi pesakitan karena menggelapkan uang penjualan elpiji 3 kilogram bersubsidi. 

 

Kejadian berawal pada 06 April 2024 malam hari, saksi Adi Wijaya bertemu terdakwa di oangkalan gas tempat terdakwa bekerja di Jalan Trans Kalimantan, Simpang Fitri, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

 

Adi datang untuk melakukan pengisian ulang gas 3 Kg. Terdakwa mengatakan bahwa pengisian gas sedang kosong, sehingga saksi Adi menyerahkan uang sebesar Rp.870.000  dan 30  tabung gas 3 Kg kosong kepada terdakwa untuk dilakukan pengisian ulang gas keesokan harinya dan akan kembali lagi mengambil tabung gas 3 kg pada 09 April 2024. 

 

Keesokan harinya 08 April 2024 datang saksi Hidayatus Shadikin untuk keperluan yang sama, dan kembali dijawab kosong tidak ada pengisian.

 

Terdakwa menjanjikan ada tabung gas yang terisi pada 09 April 2024 di waktu malam hari. Sehingga pelanggan tersebut menyerahkan 10 tabung gas kosong kepada terdakwa dan uang Rp. 280.000,- untuk dilakukan pengisian ulang keesokan harinya. 

 

Selanjutnya pada Selasa 09 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa pergi ke toko  milik saksi Yohannes Selamat  di Simpang Mes Desa, Jalan Trans Kalimantan, KM. 04, Desa Kujan, Kecamatan Bulik untuk meminjam uang sebanyak Rp 10 juta. Tetapi Yohanes mengatakan tidak memiliki uang. 

 

Karena tidak dapat uang, terdakwa pinjam tabung gas 3 kg sebanyak 40 buah dan menjanjikan besok jam tujuh pagi akan dikembalikan, dengan alasan  tabung gas ukuran 3 Kg di pangkalannya kurang, karena banyak yang belum dikembalikan pelanggan.

 

“Sementara besok ada pengecekan dari bos , sehingga ia pinjam tabung agar tidak dimarahi bosnya," ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lamandau, Muhammad Afif Hidayatulloh. 

 

Karena berjanji hanya pinjam satu malam, Yohanes pun bersedia. Ia bahkan mengantarkan gas melon tersebut ke pangkalan.

 

Selanjutnya, tidak beberapa lama kemudian datang saksi Adi Wijaya  dan saksi Hidayatus Shadikin menemui terdakwa untuk mengambil tabung gas 3 Kg milik mereka yang dititipkan sebelumnya.

 

“Dan tabung yang dipinjamnya dari Yohanes tadi diserahkan kepada mereka berdua,” terang jaksa.

 

Lanjut jaksa, keesokan harinya ia tidak bisa mengembalikan 40 tabung gas tersebut kepada pemilik aslinya.  Hingga akhirnya terdakwa dilaporkan ke polisi. 

 

"Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Yohannes Selamat mengalami  kerugian sebesar Rp.7.120.000. Uang pelanggan yang digelapkan terdakwa digunakan untuk membeli rokok dan untuk keperluan hidup sehari - hari," pungkas jaksa. (mex/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#persidangan #penggelapan #pengadilan negeri