Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Jadi Terdakwa setelah Jual Tanah Bersertifikat

Agus Jaka Purnama • Senin, 19 Agustus 2024 | 07:30 WIB
ilustrasi
ilustrasi

SAMPIT-Kasus mafia pertanahan di wilayah perkotaan masih saja terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyeret satu tersangka atas  nama Amin Thohary, yang dilaporkan menjual tanah milik Widodo dan dijadikan kaplingan di wilayah Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.

Baru-baru tadi, yang bersangkutan ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Dari dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Restyana Widianingsih mengungkapkan,  perbuatan terdakwa kini dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

Isi dakwaan itu memaparkan, kasus ini berawal saat terdakwa menemui  Bambang  yang merupakan karyawan dari  korban  (Widodo)  yang bertugas menyimpan surat-surat berharga milik  Widodo. Awalnya terdakwa mengambil Sertipikat Hak Milik  atas nama Nazarudi dan Sertifikat Hak Milik atas nama Agustina Kristiyani dengan alasan ada perbaikan nomor sertifikat  di Badan Pertanahan Nasional (BPN) lantaran adanya kesalahan momor.

Namun ditengarai, alasan tersebut hanya akal-akalan terdakwa untuk memuluskan dirinya agar bisa pengambilan sertipikat tersebut.

Kemudian lanjut JPU, tanah yang kurang lebih seluas 19.540 meter persegi yang terletak di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang itu dijual kepada Paidy sebesar Rp 160 juta. Namun Paidy baru membayarkan sebesar Rp 10 juta,  sedangkan sisanya dibayar secara mencicil kepada terdakwa.

Selanjutnya, oleh Paidy tanah tersebut dikomersilkan dengan cara dijual lagi secara kaplingan sebanyak 75 kapling dengan rentang harga Rp 6 juta  hingga Rp 25 juta per kapling,  dan berhasil terjual sebanyak 73 kapling.

Aksi itu pun akhirnya tercium korban (Widodo), yang  baru mengetahui setelah anak buahnya yakni Bambang Aminarso  mengungkapkan bahwa terdakwa telah mengambil kedua sertipikat tersebut dan  tidak dikunjung dikembalikan.

Korban kemudian meminta klarifikasi terdakwa, hingga akhirnya terdakwa mengakui telah menjual tanah korban. Namun setelah itu, terdakwa melarikan diri ke Tulungagung Jawa Timur, hingga akhirnya dilaporkan ke aparat hukum.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1 Miliar, dan dalam persidangan tahap awal itu, terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana Pasal 378 KUHPidana.(ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#polda kalteng #Pengadilan Negeri Sampit #sertifikat tanah #mafia tanah