Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Penyebar Video Porno Mirip Rebecca Klopper Divonis Tiga Tahun  

Slamet Harmoko • Sabtu, 20 Januari 2024 | 14:33 WIB
Rebecca Klopper
Rebecca Klopper

JAKARTA – Aktris Rebecca Klopper merasa lega. Kasus penyebaran konten pornografi yang menimpa dirinya telah memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Bayu Firlen, pemilik akun X @dedekkugem, pada Kamis (18/1/2024). 

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Menanggapi itu, Rebecca yang turut menyaksikan sidang vonis bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, mengaku menerima hasil putusan yang didapat pelaku.

”Aku hormati proses hukum putusan pengadilan yang terbaik. Makanya, aku juga berterima kasih buat semua yang terlibat,” kata Rebecca seusai sidang. 

Sandy menyebut hukuman itu memang layak didapat terdakwa. ’’Menurut kami, putusannya sudah pantas dan sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami,” ucapnya. 

Sandy berharap apa yang dialami Rebecca tidak terulang ke depannya. Sebab, pihaknya tidak akan segan-segan membawa masalah tersebut ke jalur hukum. ’’Jika ada yang memosting lagi, kami tidak ragu melaporkan kembali. Jangan sampai ada oknum yang menyebarkan lagi dan melakukan pelanggaran ITE,” papar Sandy. 

Kasus penyebaran video tersebut ditangani Bareskrim Polri sejak dilaporkan Rebecca pada 22 Mei 2023. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko