KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) menangkap seorang pria berinisial C (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah toko (ruko) di pinggir Jalan Lintas Tumbang Jutuh–Bereng Baru, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gumas, Kamis (15/10) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat kotor 19,88 gram dan berat bersih 18,46 gram. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp7 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Baca Juga: Bantu Jual Motor Tanpa STNK dan BPKB, Muhammad Yasir Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutrisno mengatakan, barang bukti ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka.
“Petugas menemukan tiga paket sabu di dalam satu plastik klip besar. Kemudian, saat memeriksa dompet kecil berwarna abu-abu, petugas kembali menemukan dua paket sabu,” ujarnya, Jumat (16/10).
Selain sabu dan uang tunai, polisi turut menyita empat plastik klip kosong, empat lembar tisu putih, satu dompet kecil berwarna abu-abu, dan satu unit gawai.
Baca Juga: Laporan Warga Berujung Penangkapan, Pria Asal Wonosobo di Sampit Kedapatan Simpan Sabu
Setelah penangkapan dan penggeledahan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sutrisno menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika.
Baca Juga: Polda Kalteng Evaluasi Kesiapan Pembentukan Polsek Seruyan Raya
Dia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat penting untuk meningkatkan kepedulian serta mencegah dampak narkotika terhadap kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi muda.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” tuturnya.
Dia berharap kerja sama masyarakat dan kepolisian terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. (arm/yit)
Editor : Farid Mahliyannor