KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Koperasi Sabit Sepang Sejahtera mendesak PT Kurun Sumber Rejeki (KSR) segera membahas nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama kemitraan dan mekanisme pembagian hasil kebun kelapa sawit. Pasalnya, MoU yang direncanakan dibahas pada Oktober 2025 itu hingga pertengahan Oktober 2026 belum juga terealisasi.
Ketua Koperasi Sabit Sepang Sejahtera Firnayada mengatakan, ketidakjelasan tersebut memicu keresahan anggota, terutama pemilik lahan yang tanaman kelapa sawitnya sudah memasuki masa produksi.
“Sudah satu tahun MoU itu tidak kunjung terealisasi. Kondisi tersebut memicu keresahan anggota koperasi, terutama mereka yang lahannya sudah ditanami kelapa sawit dan tanamannya memasuki masa produksi,” ujar Firnayada, Kamis (15/10).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan antara koperasi dan PT KSR yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Agustus 2025, pembahasan MoU direncanakan berlangsung pada Oktober 2025. Namun, hingga Oktober 2026, kesepakatan tersebut belum terwujud.
Salah satu poin penting yang perlu dipastikan dalam MoU tersebut adalah mekanisme pembagian hasil dari lahan masyarakat yang dikelola melalui pola kemitraan dengan perusahaan.
Menurut Firnayada, dalam kesepakatan awal yang disampaikan PT KSR, pembagian hasil dilakukan ketika tanaman kelapa sawit berusia 48 bulan atau empat tahun. Dengan demikian, hasil kebun mulai diterima saat tanaman memasuki bulan ke-49.
Persoalan ini semakin mendesak karena sebagian tanaman kelapa sawit milik anggota koperasi yang ditanam pada 2018–2019 sudah berproduksi. Namun, hasil kebun tersebut masih dikelola perusahaan, sementara koperasi mengaku belum memiliki MoU sebagai dasar pelaksanaan kerja sama dan pembagian hasil.
“Tanaman awal itu sekitar 2018–2019 dan sekarang sudah berproduksi. Akan tetapi, hasilnya masih dikelola perusahaan. Kendala kami, belum ada MoU yang menjadi dasar pelaksanaan kerja sama tersebut,” jelasnya.
Firnayada mengatakan, berdasarkan perhitungan koperasi, penyesuaian jadwal berdasarkan usia tanaman terakhir diperkirakan membuat pembagian hasil baru mengarah pada Maret atau April 2027. Jika jadwal tersebut menjadi acuan, anggota yang kebunnya telah berproduksi masih harus menunggu kepastian.
“Anggota koperasi terus mempertanyakan kepastian pembagian hasil, terutama untuk tanaman awal yang sudah berproduksi,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam pertemuan terakhir dengan PT KSR pada 4 Juni 2026, kedua pihak membahas penyesuaian waktu berdasarkan usia tanaman terakhir. Namun, koperasi membutuhkan kepastian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, bukan sekadar rencana atau perubahan jadwal.
“Kami berharap PT KSR segera membuka ruang untuk pembahasan MoU secara konkret bersama koperasi, terutama mengenai kerja sama kemitraan dan mekanisme bagi hasil agar tidak terus berlarut-larut,” tegasnya.
Firnayada menegaskan, Koperasi Sabit Sepang Sejahtera bukan koperasi plasma, melainkan koperasi yang menjalankan pola kemitraan dengan perusahaan. Karena itu, kesepakatan mengenai mekanisme pembagian hasil perlu diperjelas agar hak anggota memiliki kepastian.
Dia juga mengapresiasi langkah Bupati Gunung Mas yang telah menghentikan operasional PT KSR. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menindaklanjuti persoalan kewajiban perusahaan.
“Kami juga mengapresiasi langkah bupati yang telah menutup operasional PT KSR karena itu menjadi bagian penting dalam menindaklanjuti persoalan kewajiban perusahaan,” tandasnya. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno