KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Personel Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda semak belukar seluas satu hektare di Jalan Lintas Kurun–Tewah kilometer 13, Desa Sarerangan, Kecamatan Tewah, Rabu (14/10). Setelah api padam, petugas langsung melakukan pendinginan untuk mencegah munculnya kembali titik api.
Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kabag Ops AKP Nurheriyanto Hidayat mengatakan, informasi kebakaran diterima dari masyarakat pada pukul 18.31 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian bersama BPBD dan unsur terkait segera menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.
“Personel mengerahkan dua unit kendaraan patroli roda empat, dua unit kendaraan patroli roda enam, serta peralatan manual untuk memadamkan api,” ujarnya.
Nurheriyanto menjelaskan, api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sepenuhnya pada pukul 20.30 WIB. Petugas kemudian melakukan pendinginan di area terbakar untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api dari sisa pembakaran.
“Penyebab kebakaran lahan masih dalam penyelidikan sehingga belum dapat dipastikan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Polres Gumas bersama BPBD akan terus memantau titik panas (hotspot) dan melakukan pendinginan lanjutan di lahan terdampak. Pemantauan juga dilakukan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), terutama di jalur dan wilayah rawan karhutla, untuk mendukung pencegahan serta deteksi dini.
Nurheriyanto menegaskan, laporan masyarakat berperan penting dalam mempercepat penanganan karhutla. Karena itu, masyarakat diminta segera melapor kepada petugas jika menemukan titik api atau indikasi kebakaran.
Dia juga mengajak masyarakat mematuhi larangan membakar hutan dan lahan sesuai Maklumat Kapolda Kalteng serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
“Kerja sama masyarakat, kepolisian, dan instansi terkait diharapkan dapat mencegah kebakaran meluas serta mengurangi risiko karhutla di wilayah Kabupaten Gumas,” pungkasnya. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno