Peringatan Ketiga Tak Digubris, Bupati Gumas Hentikan Operasional PT BAP

Arham Said • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:02 WIB
PERTEMUAN : Bupati Gumas Jaya Samaya Monong ketika melakukan pertemuan dengan manajemen PT. BAP, Senin (12/10/2026) sore. FOTO : PROTOKOL GUMAS/RADAR SAMPIT
PERTEMUAN : Bupati Gumas Jaya Samaya Monong ketika melakukan pertemuan dengan manajemen PT. BAP, Senin (12/10/2026) sore. FOTO : PROTOKOL GUMAS/RADAR SAMPIT

 

KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT. Bumi Agro Prima (BAP) di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang.

Langkah ini diambil karena perusahaan dinilai mengabaikan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat.

“Kami akan segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penghentian aktivitas perkebunan kelapa sawit PT BAP, karena perusahaan ini sudah abai dengan kewajibannya,” tegas Jaya, Senin (12/10/2026).

Baca Juga: Asap Makin Tebal, DPRD Kalteng Desak Anggaran Karhutla Dilipatgandakan

Dia menjelaskan, PT BAP belum mengurus pemisahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun inti dan kebun plasma sebesar 20 persen untuk masyarakat. Padahal, perusahaan tersebut telah mengeluarkan hasil panen sejak 2014.

“PT BAP ini termasuk yang bandel. Ini sudah surat peringatan ketiga yang kami keluarkan, namun tidak pernah digubris,” sesalnya.

Menurut Jaya, kewajiban kebun plasma seharusnya sudah dipenuhi sehingga koperasi masyarakat yang bermitra dapat menikmati hasilnya. Namun, hingga kini masyarakat belum merasakan manfaat sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Desakan Agar Karhutla Jadi Status Bencana Nasional Terus Menguat

“Ini sudah kelihatan PT BAP memang tidak menaati aturan. Sekian ribu lahan yang digunakan menanam kelapa sawit, tapi tidak memberikan manfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut penghentian operasional tersebut, mulai Senin (12/10/2026), tandan buah segar (TBS) sawit maupun minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari perusahaan itu tidak boleh keluar.

Jaya meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gumas menyiagakan personel untuk mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut. Masyarakat di sekitar perusahaan yang tergabung dalam koperasi plasma juga diminta ikut melakukan pengawasan.

Baca Juga: Dua Kebun Sawit Disetop, Ketegasan Bupati Gumas Tuai Apresiasi

Dia menegaskan, penghentian operasional berlaku selama enam bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin usaha.

“Saya ingatkan kepada seluruh perusahaan kelapa sawit agar jangan seenaknya berinvestasi di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini,” pungkasnya. (arm/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
operasional dihentikan sanksi pemda perusahaan sawit Gunung Mas (Gumas) pt bap