Pemerintah Desa Diminta Cermat Tentukan Program Prioritas

Arham Said • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:29 WIB
Camat Rungan Barat Ilwis ketika berfoto bersama dengan perangkat desa, usai pelaksanaan musrenbandes di Desa Hujung Pata, belum lama ini.  (ILWIS FOR RADAR SAMPIT)
Camat Rungan Barat Ilwis ketika berfoto bersama dengan perangkat desa, usai pelaksanaan musrenbandes di Desa Hujung Pata, belum lama ini.  (ILWIS FOR RADAR SAMPIT) 

  

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah desa di Kecamatan Rungan Barat diminta cermat menentukan program prioritas dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2027. Penentuan prioritas harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan desa yang terbatas.

Camat Rungan Barat Ilwis mengatakan, keterbatasan anggaran menjadi tantangan bagi pemerintah desa dalam menentukan arah pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Di tengah keterbatasan anggaran, kami meminta pemerintah desa untuk cermat dalam menentukan program prioritas, sehingga sumber daya yang tersedia bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan,” ujar Ilwis, Senin (12/10).

Dia menjelaskan, penyusunan RKPDes harus mencakup lima bidang, yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana desa.

Dengan keterbatasan anggaran, pemerintah desa diminta memprioritaskan program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana desa.

“Karena anggaran terbatas, prioritas RKPDes akan difokuskan pada pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana desa,” jelasnya.

Selain menetapkan program yang dibiayai melalui anggaran desa, pemerintah desa juga perlu menghimpun usulan pembangunan yang membutuhkan dukungan pendanaan pemerintah daerah. Usulan tersebut dituangkan dalam daftar usulan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2028, terutama untuk program yang belum dapat dibiayai melalui dana desa.

“Usulan itu akan dibawa ke musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat kecamatan untuk dibahas sesuai kewenangan dan kemampuan pendanaan pemerintah daerah,” katanya.

Ilwis menegaskan, penyusunan RKPDes tidak sekadar memenuhi kewajiban administrasi pemerintahan, tetapi juga harus melalui musyawarah yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan pembangunan.

Rancangan RKPDes terlebih dahulu disusun oleh tim penyusun, kemudian dibahas dalam musyawarah desa sebelum ditetapkan bersama masyarakat.

Beberapa waktu lalu, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Hujung Pata digelar dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, dan berbagai elemen masyarakat. Pelibatan tersebut bertujuan agar aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan dalam menentukan arah pembangunan desa.

“Aspirasi masyarakat mendapat perhatian, tetapi pelaksanaannya ditentukan oleh ketersediaan anggaran,” ujarnya.

Menurut Ilwis, partisipasi masyarakat dan kemampuan keuangan desa merupakan dua aspek penting dalam perencanaan pembangunan. Setiap aspirasi perlu diselaraskan dengan skala prioritas, sumber pendanaan, serta kewenangan pemerintah desa.

Program yang belum dapat direalisasikan melalui anggaran desa, lanjutnya, dapat diperjuangkan melalui mekanisme pengusulan kepada pemerintah daerah.

Penyusunan RKPDes dan daftar usulan RKPD diharapkan dapat menyelaraskan kebutuhan pembangunan desa dengan perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, penggunaan anggaran dapat lebih terukur, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Jika program masuk dalam RKPDes, pelaksanaannya diharapkan lebih terarah dan sesuai dengan kemampuan anggaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (arm/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
Gunung Mas Pemdes