59 Desa Bersiap Gelar Pilkades, Bupati Gumas Ingatkan Potensi Konflik

Arham Said • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 20:29 WIB

 

HADIR : Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dan Ketua TP-PKK Mimie Mariatie Jaya Samaya Monong ketika menghadiri suatu kegiatan di Desa Tumbang Sepan, Kecamatan Manuhing, belum lama tadi. FOTO : ARHAM SAID/RADAR SAMPIT
HADIR : Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dan Ketua TP-PKK Mimie Mariatie Jaya Samaya Monong ketika menghadiri suatu kegiatan di Desa Tumbang Sepan, Kecamatan Manuhing, belum lama tadi. FOTO : ARHAM SAID/RADAR SAMPIT

 

KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com – Persiapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang II tahun 2027 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terus dimatangkan.

Sebanyak 59 desa dari 114 desa yang tersebar di 12 kecamatan dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Bupati Gumas Jaya Samaya Monong meminta seluruh panitia di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa mempersiapkan setiap tahapan secara matang, tertib, transparan, profesional, dan netral sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami minta agar seluruh tahapan pilkades harus dipersiapkan secara matang, tertib, transparan, profesional dan netral,” ucap Jaya, Senin (12/10/2026).

Baca Juga: Gusti Kadran Minta Presiden Perhatikan Karhutla Kalteng, Kunjungan Jangan Hanya Hitungan Jam

Menurutnya, pilkades bukan sekadar memilih kepala desa, tetapi juga bagian penting dari proses demokrasi yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, netralitas dan integritas panitia harus dijaga di seluruh tingkatan.

Jaya mengingatkan agar potensi kerawanan diidentifikasi dan diantisipasi sejak dini. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian meliputi data pemilih, pencalonan, konflik antarpendukung, logistik, kondisi geografis, kampanye, keamanan, hingga penyebaran informasi tidak benar.

“Prinsipnya adalah lebih baik mencegah konflik daripada menyelesaikan konflik,” tegasnya.

Baca Juga: APBD Kalteng Jangan Sekadar Habis! Jalan, Pendidikan, Kesehatan Harus Lebih Diprioritaskan

Dia juga meminta panitia bekerja tanpa keberpihakan maupun intervensi. Setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sosialisasi kepada masyarakat pun perlu dilakukan secara aktif agar seluruh tahapan pilkades dipahami dengan baik.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas Hendra Surya mengatakan, pembentukan panitia pilkades serentak gelombang II tahun 2027 telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Bupati Gumas Nomor 100.3.3.2/367/2026 tentang Penetapan Panitia Pilkades tingkat kabupaten dan desa.

Baca Juga: Masyarakat Gunung Mas Diminta Aktif Manfaatkan Peluang dan Potensi Usaha

Menurutnya, koordinasi lintas tingkatan menjadi kunci untuk memastikan seluruh tahapan berjalan tertib. Panitia juga dituntut memahami tugas dan kewenangan masing-masing serta menjaga transparansi dan integritas.

“Target akhirnya bukan sekadar melahirkan kades terpilih, tapi memastikan pemimpin desa yang lahir melalui proses demokratis, tertib, transparan, serta dapat diterima masyarakat,” pungkasnya. (arm/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
pilkades 2027 pemilihan kepala desa persiapan Gunung Mas (Gumas)