KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi enam rancangan produk hukum daerah Kabupaten Gumas.
Asisten I Setda Gumas Ruby Haris mengatakan, pengharmonisasian tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyusunan regulasi daerah. Hal itu untuk memastikan setiap rancangan memiliki konsepsi yang tepat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Ada enam rancangan produk hukum daerah yang dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, serta pemantapan konsepsi,” ucap Ruby, Jumat (2/10).
Enam rancangan tersebut yakni pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi lingkungan; pengadaan barang/jasa pada BLUD RSUD Kuala Kurun; standar pelayanan minimal BLUD UPT puskesmas; serta standar pelayanan minimal BLUD UPT Rumah Sakit Kelas D Pratama Tumbang Talaken.
Selanjutnya, pedoman pelaksanaan pemungutan pajak reklame serta pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gumas.
Ruby mengatakan, keterlibatan perangkat daerah terkait menjadi bagian penting dalam pembahasan untuk memantapkan substansi dan konsepsi masing-masing rancangan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
“Kami berupaya memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang jelas serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Melalui koordinasi dan pembahasan bersama, rancangan produk hukum daerah tersebut diharapkan segera disempurnakan sehingga dapat memberikan dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat Kabupaten Gumas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng Hajrianor mengatakan, pengharmonisasian merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan regulasi memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan sesuai kewenangan daerah.
“Pengharmonisasian dilakukan untuk memastikan setiap materi produk hukum daerah memiliki dasar kewenangan yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung pelayanan serta penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Dalam proses tersebut, setiap substansi rancangan dicermati dari aspek dasar hukum, kewenangan, materi muatan produk hukum daerah, dan teknik penyusunan. Hal itu dilakukan agar regulasi selaras dengan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan secara efektif.
“Pencermatan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih jelas dan memberikan kepastian hukum, sehingga pelaksanaannya dapat mendukung kebutuhan pemerintah daerah serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Hajrianor menambahkan, proses tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang harmonis, berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno