Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai Aturan, Prioritaskan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Arham Said • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 19:44 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Gumas Herda (kanan) bersama koleganya Tuah, ketika menghadiri suatu kegiatan di kantor DPRD setempat, belum lama ini.(istimewa)
Anggota DPRD Kabupaten Gumas Herda (kanan) bersama koleganya Tuah, ketika menghadiri suatu kegiatan di kantor DPRD setempat, belum lama ini.(istimewa)

KUALA KURUN,radarsampit.jawapos.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Herda mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades), agar menggunakan dan mengelola dana desa, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

"Kami ingatkan seluruh kades agar menggunakan dana desa yang dikucurkan itu sesuai aturan yang berlaku, untuk kepentingan kesejahteraan maupun perekonomian masyarakat desa," ucap Herda, Rabu (30/9).

Misalnya, lanjut dia, pengelolaan 20 persen dana desa itu dialokasikan untuk program yang sesuai keinginan dan kebutuhan masyarakat desa. Salah satunya adalah program ketahanan pangan yang harus digunakan dengan tepat, serta sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan.

"Contoh ketahanan pangan seperti membeli hewan ternak, yang harus betul-betul untuk dipelihara dan dikembangkan dengan baik sehingga meningkatkan perekonomian masyarakat," terang Herda.

Selain itu, kata dia, apabila ada masyarakat desa yang meninggal dunia, maka pemerintah desa bisa turut membantu keluarga yang sedang berduka itu. Selanjutnya bisa juga membantu memberikan uang transportasi untuk mengantarkan warga yang sakit ke fasilitas kesehatan terdekat.

Baca Juga: DPRD Gunung Mas Dorong Pelatihan Pembekalan Penyusunan Program Desa

"Apabila dana desa digunakan dengan baik untuk kepentingan masyarakat, maka diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," tegas Mantan Kepala Desa Tumbang Kuayan itu.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menuturkan, dana desa juga harus dikelola dengan efektif dan efisien, yang berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat dan tokoh masyarakat pihak terkait lain.

"Dengan demikian, dana desa tersebut benar-benar mampu kemajuan pembangunan desa dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Herda juga berpesan kepada seluruh pemerintah desa agar selalu berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku, ketika menggunakan dana desa, sehingga tidak ada perangkat desa yang terjerat permasalahan hukum.

"Jangan sampai ada perangkat desa yang terjerat permasalahan hukum, karena melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku," tandasnya. (arm/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
DPRD Kabupaten Gunung Mas sesuai aturan dana desa kepala desa kesejahteraan masyarakat