KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Pengembangan Bandara Kuala Kurun harus mengacu pada rencana induk yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Nomor 123 Tahun 2019. Rencana tersebut menjadi dasar setiap tahapan pembangunan dan pengembangan fasilitas penerbangan.
Kepala Kantor UPBU Kelas III Kuala Kurun Taufik Rahman melalui Ketua Tim Teknik Operasi, Keamanan dan Pelayanan Darurat (TOKPD) Topan Venando mengatakan, rencana induk menjadi kerangka acuan dalam pengembangan Bandara Kuala Kurun.
"Bandara Kuala Kurun telah memiliki rencana induk, yang merupakan kerangka acuan atau dasar dalam pengembangan," ucapnya, Selasa (29/9).
Menurut dia, setiap tahapan pengembangan harus berada dalam koridor rencana induk yang telah menetapkan sejumlah fase hingga mencapai kondisi ultimate atau tahap pengembangan akhir yang direncanakan.
"Dalam rencana induk, ada tahapan pengembangan dan tidak boleh melenceng, karena sudah menjadi ketetapan serta ada payung hukum yang menaungi," tegasnya.
Dalam rencana tersebut, kondisi ultimate Bandara Kuala Kurun diarahkan agar mampu melayani pesawat jenis ATR. Dukungan Pemkab Gumas terhadap pengembangan bandara juga telah dilakukan melalui penyediaan dan hibah lahan.
"Rencana induk ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dicanangkan bupati. Artinya, pemkab memang sangat serius untuk berpartisipasi mengembangkan bandara ini," jelasnya.
Pada 2019, Pemkab Gumas menghibahkan lahan sekitar 12 hektare untuk mendukung pengembangan Bandara Kuala Kurun. Kemudian, pada 2025 kembali dihibahkan lahan seluas 5.300 meter persegi. Pada 2026, pemkab juga merencanakan penyediaan lahan seluas 5.000 meter persegi atau sekitar setengah hektare.
"Lahan seluas 5.000 meter persegi untuk kebutuhan kawasan keselamatan penerbangan di bagian ujung landasan. Akan tetapi, prosesnya sementara ditunda akibat kebijakan efisiensi anggaran di daerah. Kami masih menunggu petunjuk selanjutnya," ujarnya.
Meski penyediaan lahan tersebut ditunda, kondisi itu tidak menghentikan seluruh tahapan pengembangan Bandara Kuala Kurun. Lahan yang telah tersedia masih dapat dimanfaatkan untuk sejumlah fase pembangunan.
"Apabila tahun 2027 ditunda lagi, sebenarnya tidak masalah. Di setiap pembangunan ada fase. Dengan lahan yang ada sekarang ini, masih memungkinkan untuk pengembangan di fase tertentu," terangnya.
Namun, terdapat kebutuhan yang dinilai lebih mendesak, yakni penyediaan lahan untuk kawasan keamanan dan keselamatan penerbangan di ujung landasan. Area tersebut harus tetap bersih dan bebas dari objek yang berpotensi menjadi hambatan penerbangan.
"Lahan tersebut berfungsi sebagai bagian Runway End Safety Area (RESA), yakni area keselamatan di ujung landasan yang diperlukan untuk mendukung aspek keselamatan operasional pesawat," katanya.
Topan mengatakan, masih terdapat sejumlah pohon tinggi di sekitar ujung landasan yang berpotensi menjadi hambatan pergerakan pesawat. Kondisi tersebut juga menjadi perhatian pilot yang melakukan penerbangan di Bandara Kuala Kurun.
"Sejumlah pilot mengeluhkan adanya pohon tinggi di ujung landasan, ketika melakukan manuver mau landing," ujarnya.
Sementara itu, untuk lahan yang masih dimiliki masyarakat, proses penggunaannya harus melalui mekanisme pembebasan lahan dan pemberian ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Topan, masyarakat pada prinsipnya tidak keberatan apabila lahan digunakan untuk kepentingan pengembangan fasilitas umum dan keselamatan penerbangan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Intinya masyarakat di sini tidak apa-apa kalau untuk pengembangan dan fasilitas umum. Mereka tidak keberatan," tukasnya. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno