Bupati Gumas Tegaskan DBH Hak Daerah, Minta Pemerintah Pusat Segera Transfer

Arham Said • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 21:30 WIB

 

HADIRI KEGIATAN : Bupati Gumas Jaya Samaya Monong (dua dari kanan) didampingi Kapolres AKBP Arum Sari Puspita Dewi dan Dandim 1018/GMS Letkol Arm Danang Wahyu Utomo, ketika menghadiri kegiatan di Desa Batu Nyiwuh, Kecamatan Tewah, belum lama tadi. FOTO : DISKOMINFO SANTIK GUMAS/RADAR SAMPIT
HADIRI KEGIATAN : Bupati Gumas Jaya Samaya Monong (dua dari kanan) didampingi Kapolres AKBP Arum Sari Puspita Dewi dan Dandim 1018/GMS Letkol Arm Danang Wahyu Utomo, ketika menghadiri kegiatan di Desa Batu Nyiwuh, Kecamatan Tewah, belum lama tadi. FOTO : DISKOMINFO SANTIK GUMAS/RADAR SAMPIT

 

KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menegaskan dana bagi hasil (DBH) merupakan hak daerah yang dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik.

“DBH itu memang hak daerah. Dana tersebut sangat diperlukan untuk membangun daerah, baik itu pada bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai kebutuhan yang diperlukan masyarakat,” ucap Jaya, Senin (27/9/2026).

Menurutnya, persoalan DBH bukan sekadar menyangkut angka dalam dokumen anggaran. Di dalamnya terdapat kepentingan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Juga: Tak Punya Sungai dan Danau, Warga Selunuk-Bangkal Andalkan Sumur Bor

Jaya mengatakan, Pemkab Gumas saat ini menghadapi pengurangan transfer ke daerah (TKD) sekitar Rp450 miliar. Di sisi lain, DBH yang menjadi salah satu sumber pembiayaan penting daerah belum ditransfer secara penuh oleh pemerintah pusat.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas sudah menghadapi pengurangan transfer ke daerah (TKD) sekitar Rp450 miliar, tetapi DBH yang menjadi sumber penting pembiayaan daerah masih belum ditransfer secara penuh pemerintah pusat,” sesalnya.

Pemkab Gumas, lanjutnya, akan meminta kepastian pemerintah pusat terkait penyaluran DBH. Persoalan tersebut juga telah disampaikan melalui komunikasi dengan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Komisi XIII Soroti Beda Temuan Ombudsman dan Imipas di Lapas Cibinong, Semua Harus Diusut Tuntas

Kepastian transfer dinilai penting agar pemerintah daerah dapat menyusun dan menjalankan program pembangunan. Ketika ruang fiskal menyempit, penyesuaian prioritas belanja harus dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Jangan sampai pembangunan daerah terhambat, karena anggaran yang memang menjadi hak daerah belum ditransfer. Ini menyangkut kepentingan masyarakat dan pembangunan,” tegasnya.

Jaya menambahkan, Pemkab Gumas akan terus memperjuangkan hak fiskal daerah melalui jalur pemerintahan dan komunikasi dengan pemerintah pusat. Langkah tersebut diperlukan agar perencanaan pembangunan memiliki kepastian dan tidak terus dibayangi ketidakpastian fiskal.

Baca Juga: Pengguna Kelotok di Seruyan Kesulitan Dapat BBM Subsidi, Terkendala Tak Punya Barcode

Bagi Gumas, DBH memiliki arti strategis karena menjadi salah satu komponen penting dalam struktur pendapatan transfer daerah.

“Tuntutan kami bukan semata meminta tambahan anggaran, tetapi meminta kepastian atas hak fiskal daerah yang menjadi bagian mekanisme hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,” pungkasnya. (arm/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
hak daerah bupati gumas dbh Gunung Mas (Gumas) tkd