Gumas Inventarisasi 758 Bidang Tanah, Baru 224 yang Sudah Bersertifikat

Arham Said • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 21:41 WIB

 

BERSAMA : Sekda Gumas Richard didampingi Plt Kepala BKAD Daniel Bellesord berfoto bersama dengan peserta Rakor dan sosialisasi petunjuk teknis inventarisasi barang milik daerah berupa tanah tahun 2026, di GPU Damang Batu, Kuala Kurun, Rabu (23/9/2026). FOTO : ARHAM SAID/RADAR SAMPIT
BERSAMA : Sekda Gumas Richard didampingi Plt Kepala BKAD Daniel Bellesord berfoto bersama dengan peserta Rakor dan sosialisasi petunjuk teknis inventarisasi barang milik daerah berupa tanah tahun 2026, di GPU Damang Batu, Kuala Kurun, Rabu (23/9/2026). FOTO : ARHAM SAID/RADAR SAMPIT

 

KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta seluruh perangkat daerah serius menyelesaikan inventarisasi aset tanah milik daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aset tanah tercatat secara akurat, memiliki status yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sekda Gumas Richard mengatakan, setiap perangkat daerah harus berkomitmen menyelesaikan inventarisasi sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Jangan sampai proses tersebut terhambat karena lemahnya koordinasi maupun kurangnya perhatian.

Baca Juga: Seruyan Krisis Air Bersih, DPRD Minta PBS Bantu Sediakan Tangki dan Sumber Air

“Kami minta seluruh perangkat daerah berkomitmen agar menyelesaikan inventarisasi aset tanah sesuai batas waktu yang ditetapkan. Jangan sampai terjadi keterlambatan karena koordinasi yang lemah atau kurangnya perhatian terhadap proses inventarisasi,” katanya, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Gumas 2025, penatausahaan barang milik daerah berupa tanah masih memiliki sejumlah kelemahan. Di antaranya data tanah yang kurang informatif, terindikasi tercatat ganda, belum tercatat, mengalami perubahan data, hingga aset yang dikuasai pihak lain.

Selain itu, terdapat tanah yang digunakan pemerintah pusat, pemerintah daerah lain maupun pihak lainnya, serta aset yang keberadaannya belum diketahui atau tidak ditemukan.

Baca Juga: Target PAD Kalteng Tembus Rp2,97 Triliun, Dewan Pertanyakan Strategi Merealisasikannya

“Kami meminta seluruh perangkat daerah selaku pengguna barang agar menyelesaikan kelemahan pengelolaan barang milik daerah menuju tertib administrasi tanah yang efektif, efisien, optimal, transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKAD Gumas Daniel Bellesord mengatakan, inventarisasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dalam daftar barang dengan kondisi fisik serta status hukum aset yang dimiliki masing-masing perangkat daerah.

Baca Juga: Sampah Disulap jadi Energi, Teknologi WTE Mulai Dilirik Indonesia

Inventarisasi 2026 secara khusus difokuskan pada aset tanah. Dari data Kartu Inventaris Barang (KIB), tercatat sebanyak 758 bidang tanah milik Pemkab Gumas.

“Dari keseluruhan total tanah tersebut sebanyak 224 bidang tanah sudah bersertifikat dan 534 bidang tanah belum bersertifikat,” pungkasnya. (arm/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
aset daerah sertifikat tanah Gunung Mas (Gumas) inventarisasi