KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Seorang pria berinisial HS (61) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) di pinggir Jalan Lintas Tewah-Rungan, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas, Senin (21/9) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 10,03 gram dan berat bersih 9,62 gram.
Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kasat Narkoba AKP Sutrisno mengatakan, sabu ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan. Barang tersebut disimpan dalam kantong plastik bening di saku kiri celana pendek yang dikenakan tersangka.
“Di kantong plastik tersebut juga ditemukan satu unit timbangan digital, dua lembar tisu putih, serta dua plastik klip yang diduga digunakan sebagai pembungkus,” ujar Sutrisno, Selasa (22/9).
Selain itu, polisi mengamankan uang tunai Rp1.250.000, satu unit gawai, dan satu unit sepeda motor. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Menurut Sutrisno, uang tunai yang diamankan diduga berasal dari hasil penjualan sabu. Namun, hal tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk penanganan selanjutnya dilakukan melalui tahapan penyidikan guna mendalami perkara, melengkapi administrasi, serta alat bukti yang diperlukan,” katanya.
Dalam perkara tersebut, HS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sutrisno menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba sesuai proses hukum dan prosedur yang berlaku.
Dia juga mengimbau masyarakat menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan call center 110 jika mengetahui dugaan aktivitas narkoba.
“Kami tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu upaya pencegahan dan penanganan dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Gumas,” tandasnya. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno