Panitia Pilkades di Gunung Mas Diminta Buat Baliho Edukasi

Arham Said • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 22:18 WIB
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan (ujung kiri) menghadiri RDP antara DPRD bersama DPMD dan camat, di ruang rapat komisi DPRD setempat, Senin (14/9).(istimewa/DPRD Gumas)
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan (ujung kiri) menghadiri RDP antara DPRD bersama DPMD dan camat, di ruang rapat komisi DPRD setempat, Senin (14/9).(istimewa/DPRD Gumas)

KUALA KURUN,radarsampit.jawapos.com-Pada pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2027 nanti, panitia pemilihan tingkat kabupaten, kecamatan dan desa, diminta membuat baliho atau papan peringatan, di 59 desa yang akan menggelar pilkades.
"Baliho atau papan peringatan itu berisikan pesan-pesan edukasi kepada masyarakat," ucap Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan, Senin (14/9).

Dia mengatakan, pesan itu berupa stop narkoba di lingkungan desa, tolak politik uang dalam pilkades, serta memilih pemimpin desa yang jujur, integritas dan berkemampuan.
"Anggaran untuk membuat baliho tidak perlu besar, namun dampaknya sangat berharga untuk memberi edukasi kepada masyarakat," terangnya.

Baca Juga: DPRD Gunung Mas Ajak Masyarakat dan Panitia Hindari Politik Uang dalam Pilkades

Rayaniatie menuturkan, baliho ini dipasang paling lambat tiga bulan sebelum pelaksanaan, yaitu mulai Bulan Januari 2027, agar masyarakat sejak awal dapat memahami bahwa kepala desa yang bermasalah terlibat narkoba, judi, atau tidak jujur tidak akan mampu memajukan desa.

"Kita perlu mengubah pola pikir masyarakat dalam memilih calon kepala desa, agar tidak terpengaruh oleh siapa yang menawarkan keuntungan sesaat, melainkan memilih mereka yang berintegritas dan mampu membawa kemajuan," tuturnya.

Dia menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda pelaksanaan pilkades. Jika Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 belum dicabut, maka peraturan itu tetap berlaku sah dan mengikat.

"Perda tersebut baru akan berhenti berlaku apabila sudah dicabut dan digantikan oleh Perda yang baru," tegas Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Dalam pelaksanaan pilkades, lanjut dia, harus tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai kerangka umum, dan untuk hal-hal yang belum diatur secara terperinci di dalamnya, maka ketentuan teknis tetap merujuk Perda Nomor 5 Tahun 2015.

"Hal ini sah-sah saja dilakukan sampai perda yang baru disahkan," tandasnya. (arm/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
DPRD Gunung Mas papan peringatan politik uang baliho pilkades serentak