KUALA KURUN,radarsampit.jawapos.com-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta seluruh Camat se-Kabupaten Gumas, dalam rangka pembahasan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027.
"Rapat bagian dari fungsi pengawasan DPRD, khususnya untuk memperoleh gambaran jelas mengenai kesiapan dari pemerintah daerah dalam menghadapi pilkades serentak tahun 2027," ujar Ketua DPRD Kabupaten Gumas Binartha, Senin (14/9).
Dia mengatakan, DPRD komitmen agar 59 desa di Kabupaten Gumas tetap menggelar pilkades, karena merupakan tugas konstitusional yang tidak boleh tertunda. Selain itu tegasnya, Penunjukan Pj berulang-ulang sangat tidak ideal dan justru akan membebani camat," terang Binartha.
Dalam RDP tersebut, DPRD juga ingin mendapatkan penjelasan dan samakan persepsi terkait beberapa hal. Seperti kesiapan dari regulasi dan dasar hukum, jadwal serta tahapan pelaksanaan, persiapan pemerintah daerah, kecamatan dan desa dalam pelaksanaan setiap tahapan, kesiapan anggaran dan dukungan pembiayaan.
"Pada pelaksanaan pilkades, hal yang paling utama harus dijunjung tinggi yaitu kenetralan panitia. Inilah kunci agar tidak muncul tuntutan atau sengketa di kemudian hari," tegas Politikus Partai Golkar ini.
Dalam RDP itu, disepakati sejumlah poin penting hasil rapat, diantaranya tes bebas narkoba wajib dilakukan sebagai syarat pencalonan kepala desa, diselenggarakan oleh panitia pelaksana, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus benar-benar netral dalam seluruh proses pembentukan panitia hingga pelaksanaan pemilihan.
Baca Juga: Gunung Mas Prioritaskan Anggaran untuk Infrastruktur, Pendidikan, dan Kesehatan
Kemudian, pilkades tidak boleh ditunda, dan harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, serta pemasangan spanduk untuk tiap kecamatan dan desa-desa yang melaksanakan pilkades.
Sementara itu, Plt Kepala DPMD Kabupaten Gumas Hendra Surya menyampaikan, merujuk di Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, pilkades dibagi empat tahap, yakni persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan. Anggaran dibagi pada tahun anggaran 2026 dan 2027.
Dia mengakui, kendala utama yang dihadapi dalam pelaksanaan pilkades adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai aturan turunan pelaksana pilkades belum terbit. Hal ini dirasakan tidak hanya oleh Kabupaten Gumas saja, melainkan seluruh DPMD se-Indonesia.
"Keterlambatan terbitnya permendagri tersebut menyebabkan kami belum dapat melaksanakan rapat pembahasan teknis lebih lanjut bersama panitia tingkat kabupaten, karena ada hal-hal yang harus merujuk pada ketentuan di dalamnya,"pungkas Hendra. (arm/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama